Jember, Metropol – Dunia Pendidikan di wilayah Jember kembali tercoreng. Seorang oknum guru di duga kuat melakukan penganiayaan kepada siswa saat jam pelajaran berlangsung. Tak tanggung-tanggung, aksi pemukulan kali ini dilakukan oleh oknum guru Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 2 di lingkungan Departemen Agama Jember.
Awal kronologi pemukulan yang di lakukan oleh Qosim Mulyadi oknum guru Bahasa Indonesia terhadap Yudi Suprianto (15) siswa kelas VIII A warga jalan Manggar Kelurahan Gebang Patrang bermula saat mata pelajaran berlangsung. Suasana kelas ramai, beberapa siswa terlibat aksi saling lempar sandal Rabu (28/1).
Seorang siswa yang bernama Nouval Al Farizi saat menulis menerima lemparan sandal yang entah dilempar oleh siapa mengenai kepalanya. Karena kaget dia melempar balik tak disangka lemparan mengarah kepada guru yang kemudian diambil oleh Yudi.
Saat itu Yudi ingin agar kawan-kawannya yang melakukan aksi lempar sandal agar tidak membuat gaduh dan tetap konsentrasi mengikuti pelajaran Namun tak disangka upaya Yudi malah bertepuk sebelah tangan. Qosim menghampiri dan tanpa basa basi langsung mencubit dada dan menariknya. Karena merasa kesakitan Yudi menangkis. Tangkisan itu membuat Qosim lebih emosi dan menampar Yudi dengan keras sebelah kanan. Tak hanya menerima tamparan, Yudi juga di bogem mentah di pipi kanan dan kiri sekitar area leher.
Yudi mengatakan akan melaporkan kepada polisi karena sudah memukulnya, rupanya Qosim malah menantang balik. “Pak jangan kasar gitu akan saya laporkan ke Polisi sampeyan,” kata Yudi yang di balas dengan nada tantangan oleh Qosim, “silahkan lapor ke polisi kalo berani tak tunggu,” katanya yang ditirukan Yudi dan dibenarkan oleh Nouval yang saat itu juga dijambak keras oleh Qosim.
Kepala Sekolah Asyar saat di temui awak media Kamis (29/1) tak berada di tempat. Namun wartawan hanya di temui Ahmad Mahin Waka Humas beserta Waka Kesiswaan dan Guru BK. Ahmad Mahin saat diklarifikasi perihak kejadian pemukulan yang dilakukan oleh oknum guru MTSs 2 Jember mengatakan, “kami secepatnya akan melakukan rapat koordinasi karena bapak Kepala Sekolah tidak ada di tempat dan sedang rapat di luar. Waktu kejadian kebetulan saya ada di Batu Mas kemarin dan hari ini, pagi tadi di beritahu ada siswa yang kasus (dipukul) guru,” katanya.
Guru Bimbingan Konseling Laily Suryanah yang juga menemui awak media mengatakan, “sebenarnya permasalah ini sudah selesai kemarin mas. Antara pak Qosim guru Bahasa Indonesia dengan Yudi dan lainnya sudah saling memaafkan dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya,” katanya. Namun anehnya kejadian pemukulan ini tidak dilaporkan kepada Kepala Sekolah.
Berdasarkan informasi yang berhasil di himpun wartawan, ternyata Qosim pernah melakukan pemukulan terhadap Nouval beberapa bulan yang lalu. Pengakuan Nouval dia ditampar dua kali di tempat dan waktu yang berbeda.
“Saya juga pernah di tampar pak Qosim dua kali mas. Pertama di dalam kelas dan kedua di depan kelas waktu mau pulang sekolah,” kata Nouval.
Pemerhati Dunia Pendidikan Bagus Budi Antoro, MPd saat dimintai tanggapannya atas kejadian pemukulan guru terhadap siswa di dalam kelas saat pelajaran berlangsung mengatakan, “guru seharusnya di gugu dan ditiru tidak melakukan tindakan atau kegiatan yang tidak mencerminkan keguruan misalkan memukul seseorang peserta didik yang tidak diketahui latar belakang sebabnya. Karena guru adalah Agen Of Change (Agen perubahan) untuk itu dalam melakukan tindakan guru harus memperhatikan Didaktik dan Metodik,” katanya.
Lebih lanjut Alumnus Pascasarjana Universitas Negeri Malang ini mengatakan, “Kepala Sekolah sebagai Pimpinan Sekolah harus mengetahui semua aktifitas di sekolah jika terjadi hal-hal yang tidak di inginkan, atau di luar program sekolah, ya seperti kasus pemukulan tersebut. Jika hal ini terjadi sebaiknya sekolah mencari tahu sumber permasalahan dalam rangka mencari solusi terhadap persoalan yang terjadi, sekaligus memberikan pembinaan kepada guru atau pendidik, berkomunikasi dengan masyarakat atau orang tua korban untuk mencari solusi pemecahannya terhadap masalah tersebut,” paparnya.
Dijelaskan pula sebaiknya Kepala Sekolah sebagai pengendali sekolah harus banyak membaca di Permen No 13 Tahun 2004 tentang Prasyarat Pengangkatan Kepala Sekolah dan Permen No 44/U/2004 tentang Komite Sekolah, agar semua persoalan yang terjadi di sekolah dapat di atasi berdasarkan peraturan penyelenggaran pendidikan di tingkat masing-masing, satuan pendidikan yang berlaku di seluruh Indonesia.
Sementara itu orang tua korban Kasiyanto saat di hubungi wartawan menyayangkan aksi pemukulan yang dilakukan oleh oknum guru tersebut. Dia meminta agar oknum guru tersebut bertanggungjawab atas pemukulan yang dilakukan terhadap siswa saat kegiatan belajar mengajar berlangsung dan diberikan sanksi tegas agar jera serta tidak mengulangi lagi perbuatannya.
“Saya menunggu itikad baik pihak oknum guru yang memukul itu mas, untuk bertanggungjawab dan meminta maaf kepada keluarga kami, Jika tidak ada itikad baik maka kami akan melaporkan kepada pihak yang berwajib,” pungkasnya. (Umar)