Penulis : Angga Prasetia | Editor : Sudirman
JAKARTA, newsmetropol.id – Menanggapi adanya Tanah Negara yang berada di Kampung Simpur, Kecamatan Mesidah dan Kampung Pasir Putih, Kecamatan Syiah Utama, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh yang terkena dampak pembangunan bendungan keureuto dirumorkan telah dikembalikan ke negara atau dimaksudkan menjadi milik negara tanpa diberikan ganti kerugian adalah tidak dapat dibenarkan karena belum terdapat pelepasan hak atas suatu persetujuan dari para pemilik garapan sebagai Pihak yang Berhak sehingga bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum masyarakat penggarap tanah negara di Kampung Simpur dan Kampung Pasir Putih, Yuyung Priadi, S.H., dari Kantor Hukum YF & Partner di Jakarta, Jumat (25/03/2022).
BACA JUGA : Sepanjang Tahun 2021, Polri Tangani 69 Perkara Mafia Tanah dengan 61 Tersangka
Yuyung menjelaskan, bahwa pada Pasal 1 angka 8 PP No.19/2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Kepentingan Umum (PPTPKU) disebutkan Tanah Negara adalah tanah yang dikuasai langsung oleh negara dan tidak dilekati dengan sesuatu Hak Atas Tanah, bukan tanah wakaf, bukan tanah ulayat dan/atau bukan merupakan aset Barang Milik Negara/Daerah.
Dikuasai langsung oleh negara maksudnya adalah negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat sebagaimana dijelaskan Pasal 2 ayat (1) UU No.5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) dimana merujuk pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara. Hal demikan juga diatur pada Pasal 2 ayat (4) UU No.5/1960 UUPA bahwa hak menguasai dari negara pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada daerah-daerah Swatantra dan masyarakat-masyarakat hukum adat, dalam hal ini pengaturan dan pengurusan dilakukan oleh Pemerintah Desa dan masyarakat untuk beritikad baik dalam memanfaatkan dan merawatnya, kemudian agar memiliki status kejelasan hak garap yang dilekati pada tanah negara tersebut maka dibuatkan surat sporadik dan kewajiban membayarkan pajak kepada negara.
BACA JUGA : Kapolri Minta HIPMI Terus Kawal Seluruh Kebijakan Pertumbuhan Ekonomi Ditengah Pandemi Covid-19
“Tanah Negara yang berada di Kampung Simpur dan Pasir Putih bukan merupakan aset Barang Milik Negara atau Daerah melainkan tanah negara yang telah dilekati haknya oleh masyarakat penggarap sebagaimana kepemilikan surat sporadik dan SPPT PBB yang terdaftar di Desa/Kampung Simpur dan Pasir Putih sejak tahun 2015,” katanya.
“Dimana diketahui sporadik adalah pendaftaran tanah untuk pertama kali di wilayah suatu desa atau kelurahan yang merupakan satuan wilayah tata usaha pendaftaran tanah sebagaimana Pasal 1 angka 10 dan 11 PP No. 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah. Sehingga kepemilikan surat sporadik dan SPPT PBB merupakan bukti tanah negara tersebut telah dilekati hak atas tanahnya sebagai pihak yang menguasai dengan itikad baik,” tambah Yuyung.
Menurut Yuyung, terkait aset Barang Milik Negara atau Daerah telah diatur dalam PP No.28/2020 Tentang Perubahan Atas PP No.27/2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Pasal 1 angka 1 dan 2 yang menjelaskan bahwa Barang Milik Negara/Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
“Artinya sangat jelas bahwa Tanah Negara di Kampung Simpur dan Pasir Putih bukan merupakan aset Barang Milik Negara atau Daerah karena sampai saat ini belum diberikan ganti kerugian sehingga belum terdapat adanya pelepasan hak yang sah sebagaimana dijelaskan Pasal 1 angka 12 Jo. angka 11 PP No.19/2021 PPTPKU, bahkan sebelum masyarakat melakukan pembuatan sporadik, telah terlebih dahulu melakukan pemeriksaan status tanah tersebut kepada Dinas Pertanahan alhasil tanah tersebut belum dilekati hak pihak manapun sehingga tidak terdapat tumpang tindih hak atas suatu tanah tersebut,” jelasnya.
“Pelepasan hak adalah kegiatan pemutusan hubungan hukum dari Pihak yang Berhak kepada Negara sebagaimana dijelaskan Pasal 1 angka 11 PP No.19/2021 PPTPKU, sedangkan hingga saat ini terkait tanah tersebut belum ada pemutusan hubungan hukum atau peralihan hak atas tanah dari masyarakat penggarap pemilik sporadik dan SPPT PBB kepada Negara,” tambahnya.
Yuyung juga menjelaskan, bahwa terkait pelepasan hak sebagai suatu peralihan hak atas tanah harus dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh dan dihadapan pejabat pembuat akta tanah yang selanjutnya disebut PPAT sebagaimana Pasal 37 ayat (1) PP No.24/1997 tentang Pendaftaran Tanah dimana disimpulkan bahwa peralihan hak atas tanah melalui perbuatan hukum pemindahan hak lainnya dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dikatakannya, bahwa Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil sebagaimana dijelaskan Pasal 1 angka 2 PP No.19/2021 PPTPKU.
Masyarakat penggarap atas tanah negara di Kampung Simpur dan Pasir Putih yang telah memiliki surat sporadik serta SPPT PBB adalah sebagai Pihak yang Berhak mendapatkan ganti kerugian yang layak dan adil sebagaimana Pasal 24 ayat (2) huruf d serta penjelasannya Jo. Pasal 18 ayat (1) dan (2) huruf f Jo. Pasal 1 angka 2 PP No.19/2021 PPTPKU.
Oleh karenanya, kata Yuyung, Tanah Negara yang berada di Kampung Simpur dan Pasir Putih jika benar telah dikembalikan ke negara atau dimaksudkan menjadi milik negara tanpa ganti kerugian dan tanpa adanya suatu persetujuan dari para pemilik garapan sebagai Pihak yang Berhak adalah bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan karena belum terdapat pelepasan hak sehingga dapat berakibat hak masyarakat penggarap atas tanah negara yang telah melekat hak atas tanah tersebut terancam hilang dan tidak mendapat ganti kerugian.
“Tentu perbuatan tersebut dapat patut diduga sebagai tindakan kesewenangan serta merupakan suatu tindak pidana penyerobotan dan penggelapan (stellionat) atas tanah sebagaimana Pasal 385 ayat (1) KUHPidana,” pungkasnya.
