Penulis : Angga Prasetia | Editor : Sudirman A.Z
JAKARTA, newsmetropol.id – Kantor Hukum YF & Partner akan segera membuat Laporan Polisi (LP) terhadap perusahaan yang telah melakukan aktifitas pengambilan batuan atau penambangan di atas tanah garapan warga di wilayah Dusun Linge Antara, Kampung Simpur, Kecamatan Mesidah, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh.
Hal itu disampaikan Yuyung Priadi, SH., didampingi rekannya Febry Ferdyan Surya Harahap, SH., dari Kantor Hukum YF & Partner di Jakarta, Kamis (21/04/2022).

Yuyung mengatakan, bahwa penambangan oleh perusahaan tersebut berada di tanah garapan kliennya atas nama Samsul Bahri dan Irwansyah pada peta nomor 140 dan 154 yang telah terdaftar di Kantor Kampung Simpur, Kecamatan Mesidah sebagaimana Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tertanggal 12 Oktober 2015 dan SPPT PBB Nomor : 11.18.100.101.000-0292.0 dan Nomor : 11.18.100.101.000-0211.0.
BACA JUGA : Sepanjang Tahun 2021, Polri Tangani 69 Perkara Mafia Tanah dengan 61 Tersangka
BACA JUGA : Mengenai Tanah Negara, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Penggarap Tanah di Kampung Simpur dan Pasir Putih
Menurutnya, bahwa merujuk Qanun Kabupaten Bener Meriah Nomor 04 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bener Meriah Tahun 2012 – 2032 pada Pasal 35 ayat (1) dan (2) bahwa Kecamatan Mesidah tepatnya di Kampung Simpur tidak diperuntukan menjadi kawasan pertambangan sedangkan penambangan yang dilakukan perusahaan berada di kawasan wilayah Kecamatan Mesidah.
“Patut diduga perusahaan tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan studi kelayakannya atau illegal mining pada tanah yang telah digarapnya karena sangat jelas tanah klien kami tersebut berada di wilayah Kecamatan Mesidah, hal itu pun sesuai dengan data yang berada di Dinas Pertanahan Kabupaten Bener Meriah sebagaimana Berita Acara Kesepakatan Lokasi Untuk Pengadaan Tanah Pembangunan Bendungan Keureuto Nomor :590/22/2020 tertanggal 19 September 2020,” katanya.
BACA JUGA : Kapolri Minta HIPMI Terus Kawal Seluruh Kebijakan Pertumbuhan Ekonomi Ditengah Pandemi Covid-19
Yuyung mengatakan, pihaknya telah memberikan sebanyak 2 (dua) kali surat teguran hukum (somasi) kepada perusahaan agar dapat mengembalikan kondisi tanah kliennya seperti keadaan semula dan dapat memberikan ganti rugi terkait batu-batuan yang telah diambilnya sebagaimana Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 3 Tahun 2000 bagian Ketiga ayat (1) terhadap hak-hak masyarakat akibat pertambangan tanpa izin atas benda di tanahnya.
Atas surat somasi tersebut, lanjut Yuyung, bahwa perusahaan telah membalas suratnya dengan dalih pihaknya telah memiliki izin dari pemilik tanah dimaksud dari pihak lain berdasarkan surat sporadik dari kampung (desa) lain yang dikeluarkan pada tahun 2021, sedangkan sebagaimana Surat Edaran Bupati Bener Meriah Nomor : 043/1390/SE/2020 tertanggal 08 Oktober 2020 Tentang Tertib Administrasi Pertanahan agar seluruh pejabat kecamatan dan reje kampung (kepala desa) di wilayah Kabupaten Bener Meriah untuk tidak menandatangani sporadik baru guna menghindari konflik agraria.
“Karena hingga saat ini tidak menemukan kesepakatan penyelesaian maka kami untuk memperjuangkan hak klien kami yang merasa dirugikan akan secepatnya membuat Laporan Polisi terhadap perusahaan dan juga pihak lain tersebut dengan dugaan tindak pidana penyerobotan dan penggelapan (stellionat) terhadap tanah garapan klien kami sebagaimana KUHPid Pasal 385 ayat (1) dengan ancaman pidana 4 (empat) tahun penjara dan dugaan tindak pidana illegal mining sebagaimana Pasal 158 UU Pertambangan No. 3/2020 jo. Inpres No. 3 Tahun 2000 bagian Ketiga ayat (1) dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun penjara,” jelasnya.
