Lutim

Kapolres Lutim, AKBP Leonardo Panji Wahyudi saat konferensi pers, Rabu (21/3).

Luwu Timur, NewsMetropol – Sebanyak 535 tabung melon ilegal masing-masing memiliki berat 3 Kg siap edar digagalkan Jajaran Makopolres Luwu Timur, Sulawesi Selatan siang kemarin beserta tiga tersangkaĀ yakni berinisial S, Sy, dan YS yangĀ kini diamankan Polisi, Rabu (21/3)

Diketahui, gas melon yang seharusnya di peruntukan untuk rakyat miskin itu disalahgunakan ketiga tersangka yang didapat dari tiga daerah yaitu daerah Luwu, Palopo dan Lutim.

Dijelaskan Kapolres Lutim, AKBP Leonardo Panji Wahyudi, bahwa ratusan tabung gas ilegal tersebut dipasarkan menggunakan 3 unit mobil jenis grand max dan 1 unit mobil truck.

“Tersangka berasal dari Palopo, Poso dan Morowali. Selain itu kami juga mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor jenis F1ZR. Ketiga pelaku berasal dari Palopo, Poso dan Morowali,” terangnya saat menggelar Konferensi Pers pagi tadi di Makopolres Luwu Timur.

Baca Juga:  Grebek Sebuah Gubuk di Kedungwuni Pekalongan, Polisi Amankan Pelaku Perjudian

Dijelaskan lebih lanjut, pria yang pernah bergabung di Tim Trainer Corupttion Investigation FBI Negeri Gajah Putih, Bangkok ini menjelaskan, modus operasi ketiga pelaku yakni membeli gas murah di pangkalan yang sudah di bandrol oleh pemerintah sebesar Rp 18 Ribu dan selanjutnya di jual seharga Rp 35 ribu hingga Rp 40 ribu disejumlah pabrik dibilangan sulawesi tengah khususnya di wilayah Morowali.

ā€Mereka tergiur melakukan tindak yang melanggar hukum ini karena harga dipangkalan murah, kemudian mereka menjual hingga tiga kali lipat dipasaran. Mereka terbilang profesional dalam menjalankan aksinya, sebab sebelum dipasarkan mereka sudah menaruh kode wilayah ditutup plastik tabung seperti wilayah Lutim kodenya segel. berwarna hijau, segel merah muda untuk wilayah Belopa (Luwu), dan segel biru untuk wilayah Palopo,” terang Leonardo.

Baca Juga:  Dikawal Ormas, Korban Kericuhan KPU Pekalongan Laporkan Kasus ke Polisi

Sekedar diketahui, ketiga tersangka di ciduk di daerah wilayah hukum Polsek Mangkutana. Ketiganya pun jerat dengan Pasal berlapis 53 UU darurat kejahatan ekonomi, Pidana dengan kurungan penjara 4 tahun dengan denda 40 Milyar.

“Kasus ini masih dalam pengembangan pihak kepolisian untuk mencari jaringan-jaringan mereka lainnya yang masih berkeliaran diluar. Karena salah satu sebab kelangkaan gal melon ini diduga ada hubungannya dengan aksi mereka,” pungkas AKBP Leonardo.

(Andi Ade/Lily)

KOMENTAR
Share berita ini :