Holdingisasi BUMN Dapat Memperkuat Peranan BUMN Dalam Menghadapi Pasar Bebas - foto

Pakar Hukum Tata Negara UNDIP Leo Lapotukan, dan Ketua Umum FSP BUMN, FX. Arief Poyuono dalam acara diskusi publik, di Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (6/6).

Jakarta, Metropol – Penerbitan PP 72 /2016 tentang Holdingisasai BUMN oleh Presiden Joko Widodo yang merubah PP 45/2005 yang dikeluarkan di era Pemerintahan SBY, telah menimbulkan kontroversi.

Di satu pihak ada yg berpendapat bahwa dengan holdingisasi BUMN telah mendegradasikan keberadaan negara atas BUMN, sehingga berpotensi memberi legitimasi privatisasi, penjualan dan penghilangan BUMN sehingga melanggar UU 19/2003 Tentang BUMN dan UU 17/2003 Tentang Keuangan Negara.

Sementara di lain pihak ada yang berpendapat bahwa PP 72/2016 tentang holdingisasi BUMN itu justru akan membuat BUMN akan lebih efisien, asal pelaksanaannya tidak menyimpang dari UU dan aturan tentang BUMN yg telah ada.

Baca Juga:  Pelabuhan Lhokseumawe Titik Simpul Pemulihan Aceh

Holdingisasi BUMN juga dapat mengurangi atau menghilangkan persaingan antar BUMN sejenis. Begitu juga Perusahaan Swasta yg memiliki usaha sejenis dg usaha BUMN, tidak akan mudah lagi melakukan provokasi yang dapat merusak BUMN.

Justru dengan holdingisasi akan memperkuat hak istimewa Pemerintah untuk tetap memiliki saham mayoritas di anak anak perusahaan yang tergabung dalam holding tersebut.

Hal tersebut menjadi topik sebuah Diskusi Publik yang diselenggarakan oleh Institut Soekarno Hatta, di salah satu Restoran di Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (6/6) kemarin.

Menyikapi hal itu, Ketua Umum Serikat Pekerja Bank BTN Satya Wijayantara mengatakan Holding dibutuhkan untuk melawan Predator Global sehingga diharapkan BUMN semakin kuat untuk bersaing di pasar Internasional.

Sedangkan FX. Arief Poyuono selaku Ketua Umum FSP BUMN Bersatu menegaskan, Holdingisasi sangat positif karena bisa untuk melawan perusahaan yang lebih besar, mengefisiensi BUMN itu sendiri dan mengurangi persaingan di dalam tubuh BUMN itu sendiri, terutama utuk perusahaan sejenis serta mempermudah strategi untuk berkembang.

Baca Juga:  Onboarding Perserta Magang Kemnaker di PT CTP Tollways

“PP no.72/2016 sangat politis karena juga bertujuan untuk menggerakkan ekonomi, mencari dana .Hal ini adalah wewenang pemerintah dengan tujuan yang positif, jadi harus kita dukung,” pungkasnya.

Pantauan Metropol, selain dihadiri oleh dua nara sumber di atas, diskusi publik tersebut juga menghadirkan narasumber lain yaitu : H. Zulfan Lindan anggota komisi VI DPR RI, DR. Syahganda Nainggolan, Mantan Komisaris BUMN Pelindo II, DR. Leo Lapotukan, Pakar Hukum Tata Negara dari UNDIP, serta Habiburrohman SH,MH., dan Haris Rusly MotiĀ  dari Petisi 28.

(Fri/Barly)

KOMENTAR
Share berita ini :