Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, H. TB. A. Luthfi Syam (kiri) dan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Dr. Yadi Mulyadi, AR, MM. (kanan).
Bogor, NewsMetropol – Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor memiliki tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan tugas pembantuan, hal itu tertuang dalam Peraturan Bupati Bogor Nomor 45 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, H. TB. A. Luthfi Syam menjelaskan, bahwa fungsi Dinas Pendidikan sebagaimana Perbub tersebut adalah merumuskan kebijakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, melaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan urusan, administrasi kedinasan, dan melaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai bidang tugasnya.
“Dalam Perbup, Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor di pimpin oleh seorang kepala dinas dengan di bantu oleh 5 (lima) orang pejabat eselon 3,” jelasnya kepada media di kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Kamis (13/12).
Menurut Luthfi, SOTK (Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja) tersebut merupakan upaya dalam menunjang pencapaian visi dan misi Pemerintah Kabupaten Bogor sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 5 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
Adapun rumusan visi dalam Perda Pemerintah Kabupaten Bogor menetapkan lima misi, dan salah satu dari lima misi tersebut yaitu misi keempat terkait dengan dinas pendidikan, “meningkatkan aksesibilitas dan kualitas penyelenggaraan pendidikan dan pelayanan kesehatan”.
“Selain lima misi guna mencapai visi di atas, Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor juga menetapkankan 25 penciri sebagai kabupaten termaju, dan dua dari dua puluh lima penciri tersebut menjadi bagian dari Dinas Pendidikan. Dua penciri tersebut yaitu: tercapainya rata-rata lama sekolah (RLS) 7,82 tahun, dan tuntas angka melek huruf (AMH) bagi penduduk berusia 15-60 tahun,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor itu.
Luthfi menjelaskan. bahwa untuk indikator rata-rata lama sekolah, hasil rilis BPS Kabupaten Bogor, capaian pada tahun 2017 sebesar 7,84 Tahun. Sementara untuk angka melek huruf, jumlah yang dilayani sampai dengan tahun 2017 sebanyak 70.250 warga belajar, dan untuk AMH ini pada tahun 2018 Pemerintah Kabupaten Bogor mendapat penghargaan Anugerah Aksara Utama dalam Percepatan Penuntasan Buta Aksara dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
“Hal ini menunjukan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Pendidikan sudah melayani masyarakat tuna aksara secara maksimal, sehingga buah kerja keras tersebut dianugerahi penghargaan,” tuturnya.
Ketiga data di atas, merupakan entitas data yang ada pada data pokok pendidikan (DAPODIK), dengan data itulah antara lain sumber penghitungan berbagai indikator pendididkan, baik itu indikator tujuan, indikator sasaran, maupun indikator program.
Dalam perubahan renstra dinas pendidikan 2013-2018, tujuan pendidikan di Kabupaten Bogor adalah meningkatnya mutu pendidikan, pemerataan akses pendidikan serta tenaga pendidikan. Adapun untuk mengukur ketercapaian tujuan tersebut, terdapat dua indikator, yaitu angka melek huruf dan rata-rata lama sekolah. Dan capaian dua indikator tersebut sebagaimana digambarkan di atas.
“Sasaran dalam perubahan renstra untuk meningkatnya mutu pendidikan, dengan indikator sebagai, meningkatnya pemerataan akses pendidikan, dengan indikatornya, meningkatnya tenaga pendidikan, dengan indikatornya sebagai berikut, meningkatnya tata kelola dinas pendidikan, dengan indicator,” pungkas Luthfi.
Mengenai prestasi kejuaraan, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Dr. Yadi Mulyadi, AR, MM., menjelaskan, bahwa pada tahun 2018, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Pendidikan sudah banyak meraih penghargaan dari pemerintah pusat, salah satunya adalah, Bupati Bogor menerima anugerah, dari sekian kabupaten/kota yang ada, hanya ada empat yang menerima penghargaan tersebut, dan salah satunya adalah Pemerintah Kabupaten Bogor.
Selain penghargaan, banyak sekali raihan prestasi yang sudah ditorehkan siswa/siswi yang berasal dari Kabupaten Bogor, baik tingkat nasional maupun internasional, penghargaan itu antara lain diraih oleh:
- Ayesha Danish Adlani, Rakha Henri Pratama, Shifa Aliya Putri, ketiganya dari SMP Al Azhar Syifa Budi CBG, mengukir prestasi dalam ajang internasional pada lomba internasional matematika “Merit Award”;
- Nazwa Nurul Fatima, dari SMPN 1 Cibinong, juara 1 tingkat nasional pada lomba menulis surat remaja Nasional 2018;
- Ugan Sugandi dari SMPN 4 Leuwiliang, juara 2 tingkat nasional untuk lomba inovasi pembelajaran guru (Inobel);
- Khaerun Nisa Jamilah dari SMP IT Al Kahfi, juara kedua tingkat nasional untuk lomba cipta cerpen, olimpiade literasi siswa nasional (OLSN) dan lomba baca berita;
- Aisha Putri Safrianty dari SMP Al Azhar Syifa Budi CBG, juara kedua tingkat nasional untuk lomba baca berita.
Kemudian realisasi fisik, bahwa paket lelang fisik yang ada di dinas pendidikan sebanyak 309 paket, dengan nilai kontrak sebesar Rp.145.910.101.100, terdiri dari SD 294 paket dengan nilai kontrak sebesar Rp. 131.950.935.100 dan SMP sebesar Rp.13.959.166.000 untuk 15 paket. Dari 309 paket yang dilelangkan, semua sudah terealisasi dan dalam proses pelaksanaan kegiatan. Walaupun serapan anggaran pada akhir bulan november 2018 ada di kisaran 73,14% yang terdiri dari 81,71% belanja tidak langsung, dan 53,86% belanja langsung. Dengan melihat kondisi paket lelang semua dalam proses pelaksaan, maka prediksi serapan anggaran dinas pendidikan pada akhir tahun 2018 diharapkan dapat menembus angka 98,27%.
Selanjutnya realisasi anggaran dan pengembangan sistem, bahwa tahun 2018, Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor berhasil mengembangkan beberapa sistem yang diharapkan dapat memperlancar tugas sehari-hari, sistem tersebut antara lain adalah:
Pertama SIRKAS (Sistem Informasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah). Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) adalah rencana biaya dan pendanaan program/kegiatan secara rinci untuk satu tahun anggaran baik bersifat strategis maupun rutin/reguler. RKAS merupakan dokumen anggaran sekolah resmi yang disetujui oleh kepala sekolah. RKAS dibuat untuk satu tahun Anggaran yang terdiri atas pendapatan dan belanja.
Aplikasi penyusunan RKAS terus berkembang seiring dengan perkembangan dan tuntutan pengguna dan pemangku kepentingan. SIRKAS merupakan aplikasi berbasis web (Web-based Aplication) yang dirancang untuk membantu sekolah dalam menyusun perencanaan, realisasi anggaran dan pelaporan. Aplikasi ini dibuat semudah mungkin (user friendly) sehingga tidak diperlukan keahlian khusu untuk dapat menggunakannya. Dalam perkembangannya SIRKAS terus berevolusi mengikuti kemajuan jaman dimana yang awalnya hanya bias diakses melalui personal Komputer yang terkoneksi internet sekarang sudah dapat diakses melalui smartphone.
Selain meningkatkan aksesibilitas SIRKAS juga terus diupayakan agar dapat memenuhi kebutuhan pelaporan sekolah baik yang sifatnya internal maupun eksternal. Hal ini dibuktikan dengan munculnya SIREAL yang berfungsi untuk membantu sekolah dalam pelaporan belanja Modal dan publikasi untuk umum sebagai salah satu wujud transfaransi. Selain itu sirkas juga terus diupayakan agar dapat terintegrasi dengan system lainnya seperti Dapodik sebagai sumber data dan ke depannya diupayakan agar bias terintegrasi lintas OPD misalnya dengan BPKAD pada pelaporan Belanja Modal (Atisisbada)
Kedua SIAP DAPODIK (Sistem Informasi Pengolahan Data Pokok Pendidikan) adalah aplikasi yang dikembangkan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor yang bertujuan untuk mengoptimalkan Pengolahan Data Pokok Pendidikan jenjang Pendidikan Dasar. SIAP Dapodik memiliki 2 fungsi.
“Pertama menganalisa ketidakwajaran data pokok pendidikan yang telah diinput oleh satuan pendidikan yang kemudian disajikan dalam 3 bentuk analisa data suspec yaitu suspec pembagian siswa per rombongan belajar, suspec jumlah dan kondisi kerusakan ruang kelas dan suspec rasio jumlah guru dengan jumlah rombel; dan Kedua mempublikasi data pokok pendidikan jenjang sekolah dasar ke dalam bentuk statistik pendidikan atau sebaran jumlah sekolah, siswa, guru per kecamatan. publikasi data dapodik akan terus dikembangkan untuk menampilkan data pendidikan yang lebih interaktif dalam bentuk grafik dan peta,” jelas Yadi.
Sekretaris Dinas Pendidikan Pemkab Bogor itu menjelaskan permasalahan yang di hadapi Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor antara lain adalah:
- Ketiadaan unit pelaksana teknis di tingkat kecamatan, menjadi masalah tersendiri pada Dinas Pendidikan, karena dengan tidak adanya UPT tingkat kecamatan, maka masyarakat ataupun sekolah yang akan mengurus berbagai kepentingan yang terkait dengan pendidikan, harus datang ke Dinas Pendidikan.
- Laju pertumbuhan penduduk yang sangat tinggi. Dalam buku Bogor Dalam Angka yang dikeluarkan BPS Kabupaten Bogor, laju pertumbuhan penduduk (LPP) tahun 2016-2017 sebesar 2,28% dan ini menjadi masalah yang tidak bisa dihindari Dinas Pendidikan, karena dengan pertumbuhan sebesar itu, maka pemerintah daerah melalui dinas pendidikan harus menyediakan ketersediaan sarana pendidikan, baik ruang kelas, lembaga pendidikan, serta sarana pendidikan lainnya, dengan LPP sebesar, di dalamnya terdapat juga pertumbuhan penduduk usia sekolah. Sementara ini pembangunan ruang kelas baru (RKB), baru dapat melayani mereka yang sudah berada di bangku sekolah.
- Kurangnya jumlah guru PNS. Dari tahun ke tahun, jumlah guru yang berstatus PNS banyak sekali yang memasuki usia pensiun, sementara rekrutmen guru PNS jauh lebih sedikit dibandingkan jumlah yang memasuki usia pensiun, dengan kata lain, jangankan memenuhi kebutuhan kekurangan, untuk mengganti yang pensiunpun tidak terpenuhi.
- Dengan luas wilayah yang demikian besar, berdampak terhadap sebaran pendidikan yang tidak merata. Dengan kondisi yang seperti ini, maka kondisi pendidikan antarkecamatan menjadi sangat jomplang, dan proses pembinaan terhadap lembaga pendidikanpun menjadi permasalahan tersendiri.
(Wido)




