Jalan yang dipergunakan PT Antam UBPE Pongkor Bogor
Bogor, Metropol – Warga Kampung Ciguha dan Kampung Cimanganten akan melakukan penuntutan jalan desa yang saat ini dipakai oleh PT Antam, agar dikembalikan menjadi jalanan umum sesuai fungsinya, sehingga dapat dipergunakan masyarakat berlalulintas secara bebas.
Pepen Sopandi, SIP., Kepala Desa Bantarkaret, Kecamatan Nanggung membenarkan adanya tuntutan tersebut. Ia menjelaskan, pihaknya sudah mulai ditekan oleh warga, agar segera meminta kepada PT Antam UBPE Pongkor Bogor untuk tidak memonopoli jalan desa sebatas kepentingan perusahaan semata.
“Kami sudah ada desakan dari masyarakat. Selanjutnya kami akan menyurat ke PT Antam,” katanya kepada Metropol saat di Kantor Desa, Senin (18/04).
Dalam penulusuran Metropol, tuntutan tersebut dibuat oleh warga dengan membuat surat pernyataan sikap keberatan adanya monopoli jalan desa yang selama ini dipergunakan warga untuk akses jalan umum, karena jalan tersebut adalah satu-satunya jalan menuju perkotaan yang peranannya sangat penting bagi aktifitas warga.
Berdasarkan UU No. 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, di jelaskan dalam pasal 1 ayat (5) dan pasal 9 ayat (1) dan (6), bahwa jalanan umum adalah jalan yang di peruntukan bagi lalu lintas umum, dan jalan desa adalah jalan umum yang menghubungkan kawasan permukiman di dalam desa serta jalan lingkungan. Dijelaskan juga pada pasal 63 ayat (1), bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan dapat dikenakan pidana penjara 18 tahun atau denda Rp. 1.500.000.000,00.
Menurut Kepala Desa Bantarkaret, jalan desa tersebut lebih awal keberadaanya di bandingkan berdirinya PT Antam UBPE Pongkor, sehingga ada di dalam peta wilayah bahwa jalan tersebut adalah jalan desa.
Monopoli Jalan Desa Akibatkan Dampak Negatif Sosial
Adanya monopoli jalan desa yang dilakukan oleh PT Antam UBPE Pongkor banyak dikeluhkan warga, karena mengakibatkan dampak negatif bagi kehidupan warga.
Ocit warga Kampung Ciguha mengeluhkan, jika dirinya merasa kesulitan untuk keluar dari kampung tersebut, ketika akan melakukan aktifitas. Ia menceritakan, sejak angkutan umum tidak di perbolehkan masuk ke Kampung Ciguha, Ocit harus berjalan kaki dengan medan turun naik, sehingga merasa kelelahan dan sempat jatuh sakit.
“Setiap akan ke kota, saya harus berjalan kaki kurang lebih 5 Km dengan medan turun naik,” katanya.
Tidak hanya Ocit, warga bernama Mamah yang memiliki warung kecil kelontongan di kampung tersebut juga mengeluh, karena kesulitan transportasi untuk mengangkut belanjaan barang dagangannya, sehingga harus menyewa kendaran dengan membayar biaya yang mahal. Oleh karenanya, Mamah terpaksa menjual barang dagangannya lebih mahal dari pada harga pasaran.
“Sebenarnya saya kasihan ke masyarakat dengan harga jual yang mahal. Tapi saya juga jualan ingin ada lebihnya,” kata Mamah.
Begitu juga dengan Mami. Merasa kasihan kepada anaknya yang sedang bersekolah di luar kampung tersebut, karena harus menunggu berjam-jam jadwal pintu gerbang PT Antam terbuka, hanya untuk melintasi jalan menuju pulang.
“Kasihan anak saya, kalau pulang sekolah harus menunggu jam keluar karyawan perusahaan dulu. Sehingga larut terus sampai rumah,” kata Mami.
Sisi Pandang Amdal dan HAM dari Dampak Negatif
Menurut Willy Suhendi, SH., tokoh masyarakat Kecamatan Nanggung ini menjelaskan, adanya monopoli jalan desa yang dilakukan oleh PT Antam UBPE Pongkor telah menyalahi aturan perundang-undangan tentang fungsi jalan. Bahkan dari tindakan tersebut akhirnya berdampak negatif bagi masyarakat.
“PT Antam harus segera mengembalikan fungsi jalan desa tersebut sesuai fungsinya. Jika tidak masyarakat akan menuntut haknya,” katanya kepada Metropol, Senin (18/04).
Ditambahkanya, tindakan monopoli jalan desa menuju Kampung Ciguha dapat berdampak terhadap perkembangan permukiman dan menghambat jalannya pembangunan desa sesuai amanat UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa. Tidak hanya itu, lanjut Willy, dampak tersebut juga dapat berpengaruh kepada masyarakat dalam ketertinggalan di segala bidang seperti pembangunan, ekonomi, pendidikan, sosial, bahkan politik dan budaya.
“Dampak sosialnya saat ini. Para kerabat warga Kampung Ciguha yang berada di luar kampung tersebut tidak bisa berkunjung untuk membesuk, ketika saudaranya ada yang sakit. Sehingga akibatkan hubungan silaturahmi terganggu. Jelas ini melanggar HAM,” katanya.
Dalam sisi pandang Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), berdasarkan UU No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan Minerba, pasal 145 ayat (1) dan (2) dijelaskan, masyarakat yang terkena dampak negatif langsung berhak memperoleh ganti rugi dan mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap kerugian akibat pengusahaan yang menyalahi ketentuan.
Sementara pada sisi pandang Hak Asasi Manusia (HAM), berdasarkan UU No. 39 tahun 2009 tentang HAM, pasal 35, 36 dan 37 dijelaskan, setiap orang berhak hidup dalam tatanan masyarakat dan kenegaraan yang damai, aman, tentram sepenuhnya hak asasi manusia. Serta berhak memiliki pengembangan diri, keluarga, masyarakat dan tidak seorangpun merampas dengan kesewenangan secara melawan hukum.
Dikatakan Willy, “jelas PT Antam telah merenggut hak asasi manusia warga Kampung Ciguha dan Cimanganten. Jika tuntutan kami tidak di tanggapi, maka kami akan ajukan gugatan,” katanya.
(Rahman E/Juhri S).
