Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Syahrul Mamma sat memberikan keterangan pers kepada awak media

Dirjen PKTN, Syahrul Mamma saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Makassar.

Makassar, Metropol – Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan menggelar inspeksi mendadak (Sidak) di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Makassar. Senin (18/4) kemarin. Satu diantaranya disegel.

Sidak dipimpin langsung oleh Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Syahrul Mamma.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan beberapa mesin pengisian BBM yang takarannya melebihi batas yakni antara 0,7 hingga 0,8 persen. Sedangkan batas toleransi yang ditetapkan Badan Metrologi Disperindag Sulsel sebesar 0,5 persen dari total BBM keluar.

“Takarannya memang belum terlalu parah karena belum di atas 1 persen. Tapi ini sudah kami beri peringatan keras,” kata Syahrul kepada awak media usai sidak.

Baca Juga:  Pelindo Regional 2 Jadikan Peringatan Bulan K3 Sebagai Momentum Untuk Aktif Dukung Pengembangan Budaya K3

Syahrul menyatakan, mesin SPBU yang melebihi takaran itu, untuk sementara tidak diperbolehkan melayani sampai dilakukan pemeriksaan.

”Tera ulang dilaksanakan untuk melindungi hak konsumen dan produsen. Hal itu kami lakukan untuk mengetahui jumlah takaran sesuai dengan tulisan yang tertera,” jelas Syahrul.

Lanjut Syahrul Mamma, ada 3 (tiga) SPBU diberikan peringatan keras, 1 (satu) diantaranya disegel, yaitu SPBU bernomor 74.902.22 yang berlokasi di depan Pintu 1 Unhas, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, lantaran hasil pengukuran tidak sesuai antara angka dengan volume yang dikeluarkan.

“Disegel karena merugikan konsumen. Tidak sesuai antara angka dengan volume yang dikeluarkan,” tegas Syahrul kepada Metropol saat dihubungi melalui telepon selulernya.

(Jalal M/IR)

KOMENTAR
Share berita ini :