Sukabumi, Metropol – Pergunjingan yang menyangkut dengan keberadaan RSUD Al-Mulk yang dikenal oleh warga Kota Sukabumi saat ini sebagai rumah sakit gratis, terus bermunculan. Sebagian warga Kota Mochi ini, kembali mempertanyakan terkait dengan konotasi gratis yang dikatakan oleh Pemda Kota Sukabumi. Hal tersebut menyusul dengan adanya pernyataan Walikota Sukabumi yang menyebutkan, RSUD Besutan Pemda Kota Sukabumi pada tahun 2015 ini, dikatakan murni gratis. Namun sesungguhnya fakta yang terjadi dilapangan masih terdapat adanya pungutan biaya.
Hal tersebut dikatakan Ujang Sopandi, salah seorang warga Cikundul Lembursitu Kota Sukabumi, menurutnya, RSUD yang terletak dikawasan Jalan Pelabuhan II Lembursitu Kota Sukabumi tersebut, hingga saat ini masih terdapat adanya pungutan, dan jauh dari kata gratis. “Jika betul gratis. Seharusnya tidak terdapat adanya biaya pelayanan kesehatan, dan sistem adminstrasinya pun masih jauh dari kata praktis,” katanya.
Ujang yang ditemui dikediamannya Selasa (20/1/2015) menyebutkan, pungutan biaya pelayanan kesehatan serta administrasi yang jauh dari kata praktis tersebut tidak lain adalah, warga masih ytetap harus mengurus berbagai surat – surat yang menyangkut dengan warga miskin, seperti halnya mengurus SKTM terhadap aparat lingkungan Rt dan Rw serta diketahui oleh kelurahan dan kecamatan. “Jika pemberkasan tersebut belum dapat dilengkapi oleh warga, maka warga yang berobat ke RSUD tersebut, tetap harus membayar,” ujarnya.
Padahal, lanjut Ujang, pada saat peresmian RSUD tersebut, sangat jelas bahwa Walikota Sukabumi, Moch Muraz menegaskan untuk mendapatkan hak sehat dalam pelayanan kesehatan di RSUD ini, cukup dengan membawa KTP, dan kemudain langsung diberikan pelayanan. “Walikota saat itu sangat tegas memberikan pernyataan bahwa untuk warga Kota Sukabumi. Betul- betul digratiskan, hanya dengan membawa KTP saja dan langsung bisa berobat, terkecuali warga diluar kota sukabumi,” tegasnya.
Pernyataan Ujang tersebut dibantah keras oleh Pimpinan RSUD Al-Mulk Kota Sukabumi, Dr Hanifah, wanita berhijab ini menjelaskan bahwa, tidak terdapat adanya pungutan apapun untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit milik Pemda Kota Sukabumi ini. Adapun terkait dengan pemberkasan administrasi itu, hanya sebatas prosedur, dimana ini sudah menjadi bagian dari keharusan.
“Tidak ada pungutan di RSUD ini. Kita tetap melayani hak kesehatan warga dengan gratis, dengan catatan warga tersebut memiliki KTP, KK, dan SKTM tentunya berdomisili di Kota Sukabumi,” jelas Hanifah saat ditemui di lingkungan RSUD Al-Mulk.
Ia mengungkapkan, mungkin, warga yang mengklaim dirinya dipungut pasca mendapatkan pelayanan kesehatan di RSUD ini, dirinya tidak bisa melangkapi terkait pemberkasan adminstrasi. “Mungkin pada saat itu, warga yang mengaku mengeluarkan biaya setelah mendapatkan pelayanan, karena warga tersebut tidak bisa menunjukan surat-surat yang dimaksud,” ujarnya.
Hanifah berharap, kedepan tidak lagi terdapat adanya opini yang terus berkembang di masyarakat terkait dengan istilah adanya pungutan biaya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di RSUD Al-Mulk.
“Saya tegaskan kembali, RSUD ini merupakan rumah sakit warga miskin, akan tetapi warga tetap harus memiliki persyaratan yang dimaksud oleh rumah sakit. Seperti menunjukan KTP, KK, dan SKTM, jika surat – surat tersebut belum lengkap, maka kami meminta agar dilengkapi terlebih dahulu,” pungkasnya. (Dedi Hendra)