Karawang, Metropol. Terkait dengan kekosongan pada pucuk pemerintahan di Kabupaten Karawang, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah menetapkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-4747 Tahun 2014 Tanggal 13 Desember 2014, Tentang pemberhentian sementara Drs. H. Ade Swara, MH. dari jabatannya sebagai Bupati Karawang masa Jabatan 2010 ā 2015, sampai proses hukum yang bersangkutan selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Surat Keputusan Men ter i Dalam Negeri tersebut diserahkan langsung o l e h G u b e r n u r J a w a B a r a t Ahmad Heryawan, yang diterima l a n g s u n g o l e h Wakil Bupati Karawang dr. Cellica Nurachadiana, disaksikan oleh jajaran Muspida Kabupaten Karawang, Asisten Pemerintahan Kabupaten Karawang E. Soemantri, SH, Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Karawang Drs. Asip Suhendar di Kantor Gubernur Jawa Barat pada Selasa (23/12).
Dalam arahannya, Aher menyampaikan, āsesuai ketentuan Pasal 86 Ayat (1) Undang ā undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Karawang perlu menunjuk Wabup dr. Cellica Nurahcadiana Wakil Bupati Karawang masa Jabatan 2010 ā 2015 untuk melaksanakan tugas dan kewajiban Bupati Karawang sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,ā tandasnya.
Dikatakannya, āmelal u i pertemuan ini saya harap Saudara-saudara yang hadir dapat memberikan penjelasan yang sejelas-jelasnya pada Masyarakat untuk dapat menjaga stabilitas politik dan keamanan di Kabupaten Karawang,ā ucapnya.
Terakhir Aher menyampaikan ucapan selamatnya, āsaya ucapkan selamat bekerja Kepada Wakil Bupati Karawang, Semoga dapat melaksanakan tugas dan Kewajiban Bupati Karawang,ā imbuhnya. (Aneng HS)