TNI Serahkan 949 Botol Miras Ilegal Pada Bea Cukai foto

Pakum Satgas Pamtas Yonif  611/Awl Lettu Chk. Mu’alimin, SH. didampingi Pasiintel Satgas Pamtas Yonif 611/Awl Lettu Mangiring Tua Sidabariba menyerahkan BB miras 949 botol  kepada Plh Kepala Bea Cukai Nunukan Priohadi.

Nunukan, Metropol – Komandan Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Dansatgas Pamtas) Yonif 611/Awl Letkol Inf. Sigid Hengki Purwanto, S.Sos mengatakan pihaknya telah menyerahkan 949 botol minuman keras kepada Bea Cukai Nunukan, di Kantor Bea Cukai Nunukan, Selasa (29/8).

Selanjutnya ratusan botol barang bukti miras itu akan dimusnahkan namun sebelumnya harus menunggu persetujuan dari Menteri Keuangan RI.

“Kami telah menyerahkan 949 botol miras yang telah menjadi barang bukti kejahatan penyelundupan. Barang bukti itu selanjutnya akan dimusnahkan Bea Cukai Nunukan,” ujar Sigid kepada Metropol melalui Whatsappnya, Selasa (29/8).

Baca Juga:  Perkuat Kerjasama Pertahanan, Menhan RI, Panglima TNI, Temui Sekertaris Pertahanan Nasional Filipina

Lanjut Dansatgas, Miras sebanyak 949 botol tersebut merupakan hasil operasi sweeping Satgas Pamtas Yonif 611/Awl di wilayah Kecamatan Sebatik dan Kecamatan Lumbis Ogong.

Letkol Sigid menambahkan, 949 botol miras itu terdiri dari berbagai merk/jenis yakni  miras merk Red Bull sebanyak 482 botol dan miras Whisky merk Scott sebanyak 12 botol.

Selain itu, ada juga miras jenis Black Jack’s 11 botol, miras merk Diablo sebanyak 250 kaleng, miras Bir merk Bintang sebanyak 72 kaleng, miras merk Guinness sebanyak 93 botol, miras merk Mountain Chevaz sebanyak 7 botol, miras Arak Putih merk Montoku sebanyak 3 botol dan Miras merk Labour sebanyak 15 botol.

“Semua miras tersebut adalah miras yang diselundupkan dari negara Malaysia,” pungkas Sigid.

Baca Juga:  Satgas PKH Eksekusi Fisik 47.000 Hektare Lahan, Tegakkan Kedaulatan Hukum

(Guntur DJ)

KOMENTAR
Share berita ini :