
Satgas Pamtas Yonif 611/Awl RI-Malaysia gagalkan penyelundupan 129 botol miras asal Malaysia, Selasa (2/5).
Nunukan, Metropol – Aparat TNI yang tergabung dalam Satgas Pamtas Yonif 611/Awl RI-Malaysia kembali menggagalkan penyelundupan 129 botol miras asal Malaysia, Selasa (2/5).
Dansatgas Pamtas Yonif 611/Awl Letkol Inf. Sigid Hengki Purwanto, S. Sos., kepada Metropol mengatakan, 129 botol miras asal Malaysia itu terdiri dari 74 botol miras jenis Redbull dan 55 botol lainnya jenis Diablo.
“Selain kami mengamankan 129 botol miras itu, kami juga memberikan teguran dan pembinaan kepada pemilik agar dia tidak mengulangi lagi perbuatannya,” ujar Sigid melalui sambungan selulernya.
Dikatakannya, ratusan miras itu ditangkap oleh jajarannya di Sungai Pansiangan Desa Labang Kecamatan Lumbis Ogong Kabupaten Nunukan saat akan diseberangkan melalui Katinting (perahu bermesin tempel red). Kata Sigid, sesuai keterangan pemilik perahu yakni Tamporan warga Desa Simantipal, bahwa miras tersebut dibeli dari Malaysia dan akan digunakan dalam pesta perkawinan di desanya.
Sigid menambahkan, keberhasilan jajarannya dalam menggagalkan penyelundupan 129 botol miras tersebut tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada pihaknya tentang adanya kegiatan yang melanggar hukum.
Kepada Metropol, Sigid pun menuturkan kronologis penggagalan penyelundupan ratusan botol miras itu berawal pada hari Senin (1/5) pihaknya menerima informasi masyarakat bahwa akan ada masyarakat yang melintas dengan membawa miras menggunakan perahu katinting pada hari Selasa (2/5).
Mendapat informasi tersebut, Dan SSK IV (Lettu Inf Sukoco) memerintahkan Serda Bowik Sakada untuk merencanakan pelaksanaan Sweping disungai Pansiangan dengan kekuatan 8 personel. Seterusnya pada hari Selasa (2/5) sesuai informasi yang didapatkan itu, pihaknya melaksanakan Sweping di Sungai Pansiangan Desa Labang Kecamatan Lumbis Ogong.
Alhasil ratusan botol miras tersebut ditemukan dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pemilik perahu, akhirnya yang bersangkutan dilepaskan.
Namun sebelumnya Tamporan sang pemilik perahu diberi peringatan dan penekanan untuk tidak mengulangi membawa miras lagi dikarenakan melanggar Undang-Undang dan dapat menimbulkan kriminal bagi warga.
Dansatgas menjelaskan kini ratusan botol miras itu disita dan diamankan di Pos Labang.
(Guntur DJ)