Sukabumi, Metropol – BR (28) dan FA (28) akhirnya harus rela meringkuk di hotel prodeo, setelah keduanya terbukti bersalah melakukan Markup Anggaran program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) senilai Rp 1,6 Milyar dari Kemenpera RI tahun 2012 – 2013 di Kota Sukabumi, sehingga menyebabkan kerugian negara.
Keduanya resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sukabumi sejak bulan Juni 2014 lalu.
“Ini panggilan ketiga, untuk lebih mempercepat penanganan proses hukum mereka kami amankan,” ungkap Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sukabumi Asep Sunarsa, Kamis (5/2) diruang kerjanya.
Asep mengatakan, “proses pemeriksaan tersangka juga melibatkan pihak BPK dan saksi yang diminta Kejaksaan juga sangat fantastis, sebanyak 225 orang, diantaranya, 8 Lurah, Pejabat terkait, toko bangunan dan para penerima bantuan BSPS,” tandasnya
Asep menambahkan, kedua orang tersebut, sebelumnya sebagai tenaga kerja pendamping (TPM) pada saat BSPS turun, pihak Kejaksaan menelusuri kasus tersebut berdasarkan laporan masyarakat. “Tidak menutup kemungkinan tersangka lain masih terbuka, namun kami masih menelusurinya,” tuturnya.
Ketika ditanya ada tidaknya pejabat yang terlibat Asep menjawab, karena program BSPS ini diberikan melalui rekening langsung tidak melalui rekening Pemkot Sukabumi, kami tidak berani mengatakan ada indikasi pejabat terkait ikut bermain.
“Pejabat terkait hanya diminta sebagai saksi saja, sementara keterlibatan mereka belum kami temukan,” tegas Asep.
Menurut Asep, RB dan FA dikenai pasal 1 dan 2 UU perkara tindak Pidana Korupsi dengan kerugian Negara sebesar Rp 136.500.000 hasil estimasi sementara. Kedua tersangka terbukti bersalah karena sudah melakukan markup harga bahan bangunan kepada penerima bantuan. (Dedi Hendra)