
Wakatobi, Metropol – Polres Wakatobi telah menetapkan tiga tersangka pengeroyokan terhadap anggota Polisi Sektor (Polsek) Tomia Bripka Ruslan, beberapa minggu lalu.
Pengeroyokan tersebut terjadi di Desa Waitii Kecamatan Tomia Timur pada malam Kamis (28/1) sekitar pukul 00.30.
Kasat Reskrim Polres Wakatobi, Iptu Asnawi, saat ditemua diruangannya, Sabtu (6/2) menjelaskan kronologis pengeroyokan tersebut bermula ketika Bripka Ruslan pulang dari kantornya (Polsek Tomia) menuju desa Waitii Kecamatan Tomia Timur. Dalam perjalanannya ia melihat sekelompok warga sedang pesta miras di badan jalan. Dan seketika itu kata dia korban langsung menegur dan memperingatkan tetapi peringatan tersebut tidak diindahkan.
Korban pun sempat mengingatkan para pelaku tentang pengaruh negatif namun pelaku justru berargumen bahwa mereka minum hanya sedikit. Karena melihat para pelaku tidak bisa dinasehati dan cenderung akan melakukan tindakan kriminal, korban pun mengamankan miras mereka. “Tidak terima mirasnya diambil, salah seorang pelaku berteriak bahwa dia dipukul. Seketika itupun warga desa setempat datang ramai-ramai mendatangi tempat kejadian,” kata Asnawi.
Anggota kami lanjut Asnawi, sempat mengenalkan dirinya bahwa dia Polisi, namun emosi warga telah tersulut, sehingga terjadi penganiayaan itu. Saat terjadi pemukulan pun korban sempat mengeluarkan tembakan peringatan namun senjata miliknya direbut warga dan dipukuli hingga tak sadarkan diri.
“Melihat kondisi korban tidak lagi bergerak dan mengeluarkan banyak darah di kepala, wargapun melapasnya dan kembali menaru pistol milik Ruslan disampingnya,” urai Asnawi lagi
Kini korban telah mendapat pertolongan dan perawatan medis di ibu kota Kabupaten Wangi-wangi. “Ada sebanyak 4 orang penyidik dari Polres yang menangani kasus ini, telah turun ke Tomia guna penyelidikan lanjutan apakah masih ada tambahan tersangka atau tidak lagi,” ujarnya, Jum’at (5/2).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, tersangka diancam dengan pasal 351 tentang penganiayaan atau tindakan penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman pidana diatas 5 tahun. (MP Sultra)