Jeneponto, Metropol – Yusriadi Alias Uci bersaksi palsu atas keterlibatan Iskandar (Anggotat Polri) dalam pencurian Motor Jupiter  MX di kantor Kemenag Kab Jeneponto 1 Juli  yang lalu 2014 milik Sirajuddin Sese yang sementara dipinjam pakai oleh Sudarming, S.Ag dan diparkir di Halaman Kemenag Jenepontoh Sudarming Sikki S.ag. Namun sekitar jam 10.00 Sudarming yang yang mau ke  Masjid Agung untuk Shoalat Dhuhur  Motornya sudah Raib. Kejadian ini terus dilapor ke Polres Jeneponto saat itu juga. Tiga hari kemudian  motor ditemukan kembali oleh Sudarming bersama Sirajuddin sekitar jam 07.00 WITA  di Tamanroya Kec Tamalatea Kab Jeneponto ditangan kuasa Kr. Maju bersama Iskandar  yang saat itu hendak menjualnya dan pembelinya adalah pemilik motor yang sedang menyamar, Al hasil sore itu juga motor diambil lansung oleh Sudarming, lalu kemudian melaporkan kembali ke Kantor Polres Jeneponto kalau motornya sudah ditemukan. Karena takut motor sementara dipakai lalu  ditangkap pengemudinya, karena dalam tahap pencarian.

Kasus ini terus berproses dengan penyidik Brigadir Supardi SH Yang telah menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas tidak pandang status. “Yang benar itu benar, yang salah itu Salah,” ungkapnya.

Baca Juga:  Tidak Mau Mendahului Tuhan dan Majelis Hakim, Budi Akhmad Memilih Diam

Akhirnya beberapa hari kemudian Iskandar ditahan selama 2 hari lalu kemudian ditangguhkan penahanannya setelah menunjuk dan menhadirkan Yusriadi / Uci sebagai pelakunya. Yusriadi berusaha melindungi Iskandar (Anggota Polri)  dengan merekayasa keterangannya untuk mencegah keterlibatan Iskandar, Namun setelah dalam persidangan beberapa kali akhirnya Yusriadi jujur dan mengatakan yang sebenarnya, bahwa dia mencuri beberapa kali termasuk mencuri motor Jaksa dan Polisi itu disuruh oleh Iskandar, dengan kesepakatan dalam satu motor dibayar  Rp.2.000.000.

Keterangan ini berbeda dengan BAP di  Polres setelah Ketua Hakim mempertegas kepada Yusriadi saat sidang tentang keterangan yang benar maka Yusriadi mengakui, keterangan inilah yang benar, keterangan di kantor polisi tidak benar karna mendapat ancaman dari Iskandar. Akhirnya iskandar dapat menghadiri persidangan tanggal 21 Januari 2015 setelah dijemput paksa bulan yang lalu Desember 2014. Karena tidak mengindahkan panggilan pengadilan negeri yang sekian kalinya. Tiba tiba Yusriadi kembali berbohong dan menginkari pernyataannya saat sidang sebelum mendapat putusan satu tahu delapan bulan. Salah satu kebohongannya,  motor itu kehabisan bensin didepan rumah Iskandar setelah dicuri dari kantor Kemenag.

Baca Juga:  Polres Blora Ungkap Penggelapan Mobil Rental di Kecamatan Tunjungan

Sementara menurut korban motor itu baru saja diisi ful dipertamina yang jaraknya kurang lebih 50 m. Dengan kesaksian palsu yusriadi pada sidang baru baru ini, terancan tambahan hukuman 7 tahun penjara. “Kami semua tentunya berharap kepada Jaksa dan pak Hakim  yang mulia untuk tidak menutup mata terhadap keterangan rekayasa ini, hingga  terkesan kepada seseorang  kebal hukum akibat keterangan rekayasa dapat menyelamatkan seseorang pada pasal yang akan menjerat pelaku,” ungkap korban.

Yusriadi harus mendapat hukuman yang setimpal atas kesaksian palsunya, telah berani menginkari kata katanya yang jelas diungkap didepan hakim, hingga nantinya orang-orang berikutnya berani mempermainkan persidangan. (Andi AA/Baba Merah/M.Arief,K)

KOMENTAR
Share berita ini :