Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban saat menginterogasi Umariah binti Bebun, pelaku penipuan.
Lumajang, NewsMetropol – Sudah jatuh, tertimpa tangga pula. Seperti itulah peribahasa yang cocok mencerminkan kehidupan Hendrik Istatok (42) warga Desa Yosowilangun Kidul Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang.
Hal tersebut terjadi lantaran dirinya ditipu hingga 400 juta rupiah oleh seorang wanita cantik bernama Umariah binti Bebun (31), yang menjanjikan anaknya bisa masuk ke Fakultas Kedokteran Universitas Udayana Bali meskipun nyatanya sang anak tidak masuk ke universitas tersebut.
Hendrik mengatakakan dirinya pertama kali bertemu dengan warga Desa Wotgalih Kecamatan Yosowilangun Lumajang itu di ruko milik korban pada tahun 2018 silam.
Kata dia, saat itu pelaku akan membeli perlengkapan sehari-hari.
“Dia mengetahui anak saya barusan lulus SMA, sehingga menawarkan jasa pertolongan dan bantuan (joki) memasukan anak saya ke Fakultas Kedokteran Universitas Udayana,” ujar Hendrik, Kamis (21/11).
Pelaku pun kata dia, meyakinkan dirinya
bahwa dia adalah alumni dari universitas tersebut dan memiliki kenalan yang bisa memuluskan niat tersebut.
“Akhirnya saya pun terperdaya dan akhirnya pada tanggal 29 Maret 2018 saya mengirim sejumlah uang secara bertahap selama 1 tahun. Total uang yang sudah saya serahkan ke pelaku berjumlah 400 juta rupiah,” ujarnya lagi.
Ironisnya kata Hendrik sampai saat ini anaknya tidak diterima dan tidak terdaftar di Fakultas Kedokteran Universitas Udayana Bali.
Atas penipuan tersebut, dia pun melaporkan ke Polsek Yosowilangun dan pelaku pun dijemput paksa.
Sementara itu Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban, menghimbau kepada masyarakat Indonesia untuk tidak percaya dengan praktek makelar ataupun percaloan (joki) dalam bentuk apapun.
“Ini menjadi pelajaran bagi masyarakat Indonesia agar tak gampang percaya kepada para calo, joki ataupun makelar dalam berbagai macam bentuk. Mereka ini bagai penembak diatas kuda yang untung-untungan kalau seandainya korban sampai diterima karena sebenarnya lulus tes, dimana hal tersebut adalah model penipuan yang ada sejak dulu kala. Untuk itu Jangan gampang mempercayakan nasib kita kepada para calo,” terang pria yang menyelesaikan gelar S3 di Universitas Padjajaran Kota Bandung tahun 2010 tersebut.
Lebih lanjut, pria alumni Akademi Kepolisian tahun 1998 tersebut mengatakan kasus tersebut dapat semakin luas jika pihak Universitas Udayana juga turut melaporkan ke pihak Kepolisian.
“Kasus ini juga mengarah ke pencemaran nama baik Universitas Udayana. Pelaku dapat menerima kurungan penjara lebih lama lantaran juga melakukan pencemaran nama baik sebuah institusi pendidikan,” tegas pria
yang menghabiskan masa kecilnya di Kalosi Enrekang, Sulawesi Selatan itu.
“Dalam kasus ini, sudah sangat jelas pelaku melakukan penipuan yang melanggar pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun penjara,” tandas pria yang juga merupakan inisiator pembentukan Tim Cobra itu.
(Red)
