Penulis : Efraim Baitanu Fan | Editor : Febry Ferdyan
NTT, newsmetropol.id – Camat Kuanfatu Kabupaten Timor Tengah Selatan Propinsi Nusa Tenggara Timur Susten Sesfaot terbukti telah melakukan tindakan asusila dengan menghamili LM (38) diluar kesepakatan istrinya Sibihati Hauteas maka yang bersangkutan akan mendapatkan sanksi berat hingga pemecatan.
Demikian dijelaskan Musa Benu Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Usai pemeriksaan saat diwancarai wartawan dikantornya, Jumat (28/10/2022).
Musa Benu menceritakan, bahwa yang bersangkutan Susten Sesfaot Camat Kuanfatu dari hasil pemeriksaan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar disiplin ASN dengan menjalin hubungan asmara bersama Ny. Leli Mansopu (38) hingga hamil lima bulan.
BACA JUGA : Tindak Lanjut Laporan Kuasa Hukum, BKD Periksa Camat Kuanfatu, Istri dan Korban
BACA JUGA : 10 Jam, 75 Pertanyaan Pengampu MN di Periksa dan di Cerca DP3A Secara Tertutup
Itu sebabnya yang bersangjutan melanggar Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian PNS yang berbunyi PNS atau ASN dilarang hidup bersama dengan seorang laki-laki atau seorang perempuan yang bukan istrinya dan melakukan hubungan layak suami istri.
Selanjutnya yang bersangkutan Camat Kuanfatu Susten Sesfaot telah terbukti melanggar Pasal 41 PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, sehingga yang bersangkutan akan dijatuhi hukumsn disiplin berat yaitu: 1) Penurunan Jabatan Setingkat lebih rendah selama 12 bulan, 2) Pembebasan atau pencopotan dari jabatan yang ada menjadi pelaksana selama 12 bulan, 3) Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
“Dengan demikian kami dari tim pemeriksa dari BKD, Inspektorat, Pol PP, dan Bagian Hukum Setda Timor Tengah Selatan, akan melakukan analisa terhadap hasil pemeriksaan tadi dengan bukti-bukti yang kami peroleh dan keterangan yang disampaikan untuk selanjutnya dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang akan disampaikan kepada Bupati untuk memutuskan salah satu dari tiga jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada Camat Kuanfatu Susten Sesfaot,” tutupnya.
Terpisah Ridwan Tapatfeto kordinator Kuasa Hukum LM(38) disekertariatnya di Nonohonis Kota SoE mengaku, bahwa sebelumnya pihaknya dan tim Kuasa hukum telah diupayakan jalur mediasi dengan meminta Camat Kuanfatu Susten Sesfaot untuk bertanggungjawab namun tidak ada titik temu sehingga yang bersangkutan dengan kawan-kawan mendampingi klien mereka untuk menempuh jalur hukum lain dengan mengajukan laporan ke BKD karena yang bersangkutan berstatus ASN.
“Selain itu dalam prosesnya tidak ada titik temu maka kita akan tempuh jalur hukum lain lagi secara perdata maupun secara pidana termasuk juga mementingkan hak-hak klien kami sebagai perempuan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Mentri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor:13 Tahun 2020,” ujarnya.
