IMG-20221031-WA0003

Penulis : Efraim Baitanu Efan | Editor : Febry Ferdyan

NTT, newsmetropol.id – Camat Kuanfatu Susten Sesfaot akhirnya diperiksa Penyidik Gabungan ASN Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nusa Tenggara Timur, Jumat (28/10/2022), sebagai tindak lanjut laporan Kuasa Hukum korban LM (38) beberapa waktu lalu

Camat Kuanfatu Susten Sesfaot didampingi Istri Sibiati Hauteas, sedangkan LM (38) didampingi tim Kuasa Hukum Ridwan Tapatfeto, Yunus Benu, dan Boi Benu, kegiatan pemeriksaan dikoordinir langsung Kepala BKD Musa Benu, George Pelandou Sekertaris BKD, dan Tim Kasat Pol PP Yopich Magang, Istantho Djaha Sekertaris Pol PP, Maksi Lakapu, David Liu Sekertaris Inspektorat Kab. TTS, Kegiatan Pemeriksaan berlangsung pukul 10:30 wita berlangsung diruang Pembinan dan Pemberhentian Kantor BKD Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur.

Baca Juga:  Polda Banten Update Kasus Penganiayaan Terhadap Anggota Brimob Dua Pelaku Kembali Ditangkap

Kegiatan pemeriksaan berlangsung tiga estapet dimana sejak pukul 10:30 wita kegiatan pemeriksaan dimulai dari korban LM (38) yang dilakukan tim pemeriksa secara tertutup hingga pukul 13:00 wita, sedangkan istri Camat Kuanfatu Sibiati Hauteas diperiksa sejak pukul 14:00 wita hingga pukul 15:45 wita, sedangkan Camat Kuanfatu Susten Sefaot tim melakukan pemeriksaan sejak pukul 16:00 wita hingga pukul 20:30 wita malam hari.

BACA JUGA : 10 Jam, 75 Pertanyaan Pengampu MN di Periksa dan di Cerca DP3A Secara Tertutup

BACA JUGA : Terbukti Lakukan KDRT dan Hamili Dua Wanita Lintas Desa, Kades Noebesa Diperiksa Camat

George Pelondou Sekertaris BKD Kabupaten Timor Tengah Selatan sebelumnya mengatakan, bahwa kegiatan pemeriksaan yang dilakukan merupakan tindaklanjut dari laporan korban LM (38) melalui surat penasihat hukum yang masuk ke Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Propinsi Nusa Tenggara Timur pada Rabu (26/10/2022) lalu.

Baca Juga:  Habiburokhman Dukung BNN Bongkar Jaringan Narkotika Rusia di Bali

“Dengan demikian sebagai lembaga yang ditunjuk negara untuk melakukan penertiban dan pembinaan kepada Aparatur Sipil Negara di daerah maka kami membentuk tim dari penyidik PPNS mulai dari BKD, Sat Pol PP, Inspektorat dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Timor Tengah Selatan karena Camat Kuanfatu selain melekat jabatan Camat yang bersangkutan berstatus ASN,” tutup George Pelandou.

KOMENTAR
Share berita ini :