IMG-20220511-WA0005

Penulis : Baso S. | Editor : Febry Ferdyan

JAKARTA, newsmetropol.id – Polres Metro Jakarta Selatan berhasil meringkus sembilan pelaku terkait percobaan begal terhadap anggota TNI di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Sabtu 7 Mei 2022.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) nya sendiri tepatnya terjadi di Jl Bumi tepatnya di depan SMPN 39, Jakarta Selatan, dengan korban Anggota TNI yang berboncengan motor saat kejadian.

Dalam rilis yang disampaikan pada Selasa 10 Mei 2022 oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, yang didampingi Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi dan Kasat Reskrim AKBP Ridwan R Soplanit mengatakan, tertangkapnya sembilan pelaku bermula dari pengembangan keterangan dari pelaku yang di tangkap sebelumnya saat dilumpuhkan korban di TKP.

BACA JUGA : Kapolda Banten Terima Kunjungan Itwasum Polri Dalam Rangka Pengawasan Operasi Ketupat Maung Tahun 2022

Baca Juga:  Habiburokhman Dukung BNN Bongkar Jaringan Narkotika Rusia di Bali

BACA JUGA : Viral Ujaran Kebencian Kepada TNI-Polri di FB, Kodim 1621 TTS Bergerak Cepat Amankan Korban Bukan Pelaku

“Dari keterangan pelaku berinisial MRH (20), ke delapan pelaku lainnya berhasil ditangkap. MRH sendiri berhasil dilumpuhkan oleh korban anggota TNI usai gagal beraksi. Kesembilan pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kombes Endra Zulpan.

Sembilan pelaku yang diringkus, lanjut Zulpan masing-masing berinisial MRH (20), MRM (19), MB (16), AM (19), RM (24), RN (19), FR (17), TP (21), dan MAH (15).

“Tidak lebih dari 24 jam semua pelaku berhasil ditangkap bersama sejumlah barang bukti, diantaranya sepeda motor dan batu konblock dan pakain pelaku,” tambahnya.

Dijelaskan oleh Kombes Zulpan, peristiwa percobaan begal tersebut terjadi pada Sabtu (7/5) sekira pukul 05.00 WIB. Saat itu dua korban, Prada Junior Noval dan Prada Ardian Sapta Savela, yang merupakan kesatuan Yonarhanud 10/ABC Kodam Jaya baru saja pulang berbelanja. Ditengah jalan, kedua korban dipepet empat kendaraan sepeda motor yang berboncengan dua, dimana yang satu motor berboncengan tiga orang.

Baca Juga:  Polda Banten Update Kasus Penganiayaan Terhadap Anggota Brimob Dua Pelaku Kembali Ditangkap

“Awalnya korban dimintai rokok. Kemudian dilempar batu konblok oleh salah satu pelaku tapi tidak mengenai korban. Hingga korban melakukan perlawanan dan berhasil menangkap satu pelaku berinisial MRH,” terangnya.

Pelaku MRH dibawa ke Polsek Kebayoran Baru dan kasus diambil alih oleh Polrestro Jakarta Selatan. Tidak butuh waktu lama, semua pelaku berhasil diamankan ditempat yang berbeda dari pengembangan keterangan pelaku MRH.

“Akibat perbuatannya, sembilan tersangka dijerat Pasal 54 KUHP Jo 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan hukuman 9 tahun kurungan penjara,” pungkas Kombes Pol Endra Zulpan, Kabid Humas Polda Metro Jaya.

KOMENTAR
Share berita ini :