Konawe, Metropol – Penyelidikan Satuan Resnarkoba Polres Konawe yang gencar diadakan belakangan ini membuahkan hasil. Pada tanggal 7 Januari 2015 lalu, salah seorang yang diduga kuat sebagai pemilik, penyimpan, penyedia dan perantara dalam jual beli narkoba jenis sabu, EM alias BAM 23 tahun, warga kelurahan Asinua Kecamatan Unaaha berhasil dibekuk.
Kasat Narkoba Polres Konawe AKP Lilik Mustoyo kepada Metropol mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah aparat mendapat informasi tentang keberadaannya. Aparat yang tak ingin kehilangan jejak, akhirnya melakukan penggeledahan di rumah tersangka.
“Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa dua botol alat hisap (bong), tujuh belas plastik bening yang diduga bekas pembungkus sabu, sepuluh batang sendok pipet, enam batang potongan pipet, dua buah korek api, tiga batang jarum sumbu dan satu buah handphone,” kata Lilik.
Dikatakannya pula pada saat penggeledahan di rumah tersangka juga disaksikan langsung oleh Lurah Asinua, Anwar Sanusi. Ditambahkan olehnya, saat ini pelaku ditahan di Mapolres Konawe guna penyidikan lebih lanjut sambil menunggu hasil tes darah dan urin dari Laboratorium Forensik (Labfor) Makassar. Mantan Kapolsek Lasolo ini juga mensinyalir bandar dari barang haram tersebut masih berkeliaran, kami akan terus melakukan pengusutan. “Pelaku merupakan peluncur/kurir dan memiliki jaringan tertentu,” pungkasnya. (Andi Sulfan)