Jakarta, Metropol.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Anang Iskandar mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang telah mengeksekusi mati enak narapidana kasus narkotika. Adapun terkait tensi hubungan negara sahabat yang warganya dieksekusi, Anang menilai hal tersebut sebagai sesuatu yang wajar.
“Itu hal alami, wajar. Pemahaman ini jangan dianggap sebagai ancaman. Tapi sesuatu yang alami. Negara kita punya tugas melindungi warganya dari ancaman bahaya narkotika,” kata Anang kepada wartawan (18/1/2015).
Pernyataan tersebut, menjawab pertanyaan mengenai naik-turunnya tensi hubungan beberapa negara dengan Indonesia terkait eksekusi mati. Terakhir, Duta Besar Brazil dikabarkan akan menarik diri dari Jakarta.
Menurut Anang, eksekusi mati gembong narkoba merupakan salah satu strategi perang melawan kejahatan narkoba. Strategi lainnya adalah dengan menekan angka pengguna narkotika. Caranya melalui proses penyembuhan dan rehabilitasi medik.
“Dalam rangka menekan suplai, ini (eksekusi mati) memberikan gambaran kepada para pengedar agar tidak main-main dan Indonesia sungguh-sungguh dalam menjalankan Undang-undang,” kata Anang.
“Jadi harus bisa ditekan suplai dan demand,” imbuhnya.
Berikut 6 terpidana narkoba yang dihukum mati pada Minggu (18/1) dini hari.
- Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommi Wijaya (WN Belanda)
- Rani Andriani alias Melisa Aprilia (WNI).
- Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou (WN Nigeria).
- Namaona Denis (WN Malawi).
- Marco Archer Cardoso Moreira (WN Brazil).
- Tran Thi Bich Hanh (WN Vietnam). (Deni M)