
Barang bukti 1(satu) set kunci letter T milik tersangka YH yang diamankan petugas Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Jakarta, Metropol – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap pelaku Curanmor yang terjadi pada hari Senin, (15/5) lalu.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Dedy, S. Sos., SIK. Mengatakan, sekira pukul 21.30 wib pihaknya yang tergabung dalam Unit 1 Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah melakukan penangkapan pelaku Curanmor berdasarkan LP Nomor : 79/K/V/2017/Resort Pel Tanggal 3 Mei 2017.
“Pelaku berinisial YH, dia diamankan di warung kuningan Pos 8 Jl.Enggano raya Tanjung Priok, Jakarta Utara,” ujar Dedy melalui Whatsappnya kepada Metropol, Selasa (16/5).
Kata dia, keberhasilan pihaknya mengungkap kejahatan Curanmor tetsebut berawal setelah pihaknya melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku.
“Saat itu didapatkan 1(satu) set kunci letter T yang disimpan disaku celana belakang,” kata Dedy.
Lanjut Dedy, berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Suzuki Satria diparkiran Pos E Pelabuhan Tanjung Priok pada tanggal 3 Mei 2017 lalu.
Kepada polisi, pelaku juga mengakui bahwa dirinya telah melakukan aksi pencurian sebanyak 5 kali.
Kasat Reskrim menegaskan, saat ini pelaku berikut barang bukti 1 unit sepeda motor Suzuki Satria nomor polisi E 5540 MX atas nama Taufik yang tertera dalam STNK telah diamankan petugas untuk pengembangan.
(Risyaji)