Sukabumi, Metropol – Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Sukabumi mendesak agar Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi segera menuntaskan penyelesaian sengketa lahan yang kini dipergunakan untuk Puskesmas layanan kesehatan masyarakat (Puskemas) Kecamatan Lengkong. Pasalnya sejak 1970 lalu hingga 2015 ini, lahan dan bangunan Puskemas masih tetap berdiri diatas lahan aset Perum Perhutani.
Hal tersebut dikatakan oleh Hubungan Masyarakat dan Agraria (Hugra), pada Perum Perhutani KPH Sukabumi, Heri, Selasa (27/1/2015). Menurutnya, persoalan puluhan tahun silam ini, harus segera ditangani. “Harusnya sejak ada surat pemberitahuan dan teguran dari Perum Perhutani KPH Sukabum terkait pengguaan lahan aset tersebut, Dinkes Kabupaten Sukabumi segera mengambil langkah untuk menyelesaikan permasalahan sengketa lahan tersebut,” katanya.
Apalagi sejak 2010 hingga 2013 lalu, pihaknya sudah beberapa kali melakukan pemberitahuan dan teguran kepada Dinkes Kabupaten Sukabumi, agar segera menuntaskan permasalahan sengketa lahan tersebut. Tapi sampai saat ini belum ada niatan baik dari Dinkes untuk menyelesaikan sengketa lahan tersebut. “Padahal sesuai catatan inventerisasi aset lahan Perum Perhutani dikawasan Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH), Lengkong seluas 9455 hektar, tercatat sebanyak 600 meter diantaranya telah diduduki atau dipakai untuk lahan dan bangunan puskesmas Kecamatan Lengkong, ” kata Heri saat dihubungi via seluler.
Ia mengungkapkan alat bukti lahan dan bangunan Puskesmas Lengkong merupakan kawasan aset milik Perum Perhutani KPH Sukabumi, yakni dengan adanya bukti yuridis berupa legalitas sertipikat bernomor 3812572 yang telah dikeluarkan atau disyahkan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupatenn Sukabumi pada 18 November 1980 lalu. “Jadi dengan alat bukti berupa legalitas sertipikat yang telah dikantongi Perum Perhutani, Dinkes Kabupaten Sukabumi tidak berhak untuk mempergunakan lahan salah satu aset Perhutani tersebut,” ungkapnya.
Maka atas dasar itulah, lanjutnya, Perum Perhutani KPH Sukabumi sebagai bentuk administrasi inventerisasi aset tanah milik negara telah beberapa kali melayangkan surat teguran agar pihak Dinkes Kabupaten Sukabumi segera mengambil langkah guna menyelesaikan permasalahan sengketa lahan aset perum itu. “Namun yang disayangkan hingga saat ini belum ada tampak Dinkes Kabupaten untuk menuntaskan permasalahan itu,” ujarnya.
Padahal dalam isi surat teguran lalu, lanjut Heri, sudah diisaratkan agar Dinkes Kabupaten Sukabumi bila akan terus memanfaatkan lahan aset Perhutani bisa mengusulkan surat permohonan penggunaan lahan kepada Menteri BUMN dan Keuangan RI serta Divisi Regional Perum Perhutani Jawa Barat. “Tapi kenyataanya sampai saat ini Dinkes Kabupaten belum mengambil langkah kearah sana. Apakah bentuk penyelesaian nanti lahan disewa atau dibeli,” jelasnya.
Dengan demikian, menurutnya, berarti penggunaan lahan puskesmas dinyatakan ilegal, karena tanpa seizin formal dari Perum Perhutani KPH Sukabumi. Padahal sesuai ketentuan ketika akan memanfaatkan atau mempergunakan lahan kawasan atau aset negara ada tahapan-tahan aturan yang harus ditempuh. “Jadi lantas tidak semena-mena diatas lahan tersebut kemudian didirikan bangunan. Kendati memang diatas lahan itu, memang sampai saat ini dipergunakan untuk fasilitas umum berupa layanan kesehatan masyarakat,” paparnya.
Etikanya, Dinkes Kabupaten saat akan mempergunakan lahan aset Perhutani meminta izin terlebih dulu. Apalagi dalam surat jawaban tertulis dari Dinkes tidak bisa menunjukan berupa legalitas kepemilikan lahan serta mengakui lahan yang dipergunakan sekarang ialah milik Perum Perhutani. “Tidak seperti sekarang diatas lahan itu telah berdiri bangunan puskesmas yang megah dan cukup representatif, padahal bangunan berdiri diatas lahan negara,” sambungnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi Didi Supriadi menyikapi terkait dengan pernyataan yang dilontakan Heri, lahan yang kini telah berdiri bangunan puskesmas Lengkong diclaim milik Perum Perhutani KPH Sukabumi. Sebab itu, guna menyelesaikan permasalahan tersebut akan segera melakukan koordinasi dengan Bupati Sukabumi. “Kami akan segera mencari jalan keluarnya terkait penanganan permasalahan lahan dengan Perum Perhutani tersebut,” singkatnya. (Dedi Hendra)