04

Konawe, Metropol – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Konawe melaporkan  proyek perluasan areal persawahan (ekstensifikasi) tahun 2014 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Unaaha. Dalam laporannya tertanggal 2 Januari 2015 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)bertaraf Internasional tersebut  menegaskan telah terjadi  indikasi penyalahgunaan dana APBN oleh Dinas Pertanian Kabupaten  Konawe.  Oleh Wakil Sekretarisnya Arisman, SE.,  DPD LIRA Kabupaten Konawe juga  memberikan kajian dan analisis pelaksanaan dalam realisasi anggaran  yang diusulkan oleh Dinas Pertanian Kabupaten  Konawe tahun 2014  kepada korps adhyaksa tersebut.

Dalam kajiannya DPD LIRA Kabupaten Konawe mengindikasikan telah terjadi penyimpangan yang sangat merugikan masyarakat pengguna maupun kerugian keungan  negara. Kepada Metropol Arisman mengatakan    banyak program yang dikerjakan terdapat  kejanggalan seperti yang terjadi dibeberapa kelompok tani yang berada di Kecamatan  Wonggeduku dan Kecamatan Pondidaha. Dikatakannya lagi,  kejanggalan tersebut seperti  adanya alihfungsi proyek. ” Yang sebelumnya adalah untuk perluasan areal persawahan malah berganti fungsi yaitu kelompok tani menamami sawahnya dengan tanaman palawija. Karena ketersediaan air tidak mencukupi bahkan tidak ada sama sekali,” katanya.

Baca Juga:  Kinerja Operasi IPC TPK Terus Tumbuh dI Awal Triwulan 4

Ditambahkannya  proyek ekstensifikasi tersebut bermasalah pada  land clearing, land leveling serta pengadaan sarana produksi pertanian (saprotan).  Pihaknya juga menuding bahwa proyek yang dikerjakan oleh Dinas Pertanian melalui  kelompok tani tersebut   dilakukan secara sistematis, terstruktur dan masif. ” Karena mulai dari penunjukan calon penerima oleh tim teknis CPCL sampai dengan pengelolaan yang dijalankan oleh ketua kelompok tani selalu direspon positif oleh PPK/KPA Dinas Pertanian Kabupaten Konawe dengan mencairkan kembali dana yang diminta tanpa melalui cross chek dilapangan,” katanya lagi.

Dalam laporan tersebut dijelaskan  secara teknis di lapangan yang bertanggungjawab  adalah PPK, Tim Teknis Dinas Pertanian Kabupaten Konawe serta beberapa Ketua Kelompok yang berasal dari Desa Ambuulanu, Desa Anggoro, dan terakhir adalah Desa Hongoa. Berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh DPD LIRA Kabupaten Konawe, diperkirakan  kerugian negara mencapai ± Rp. 2 M. Dengan adanya indikasi tersebut  DPD LIRA Kabupaten Konawe berharap Kejaksaan Negeri Unaaha melakukan penyelidikan langsung di lapangan  dan memanggil pihak-pihak terkait. (AS)

KOMENTAR
Share berita ini :