Konawe, Metropol – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Konawe melaporkan proyek perluasan areal persawahan (ekstensifikasi) tahun 2014 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Unaaha. Dalam laporannya tertanggal 2 Januari 2015 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)bertaraf Internasional tersebut menegaskan telah terjadi indikasi penyalahgunaan dana APBN oleh Dinas Pertanian Kabupaten Konawe. Oleh Wakil Sekretarisnya Arisman, SE., DPD LIRA Kabupaten Konawe juga memberikan kajian dan analisis pelaksanaan dalam realisasi anggaran yang diusulkan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Konawe tahun 2014 kepada korps adhyaksa tersebut.
Dalam kajiannya DPD LIRA Kabupaten Konawe mengindikasikan telah terjadi penyimpangan yang sangat merugikan masyarakat pengguna maupun kerugian keungan negara. Kepada Metropol Arisman mengatakan banyak program yang dikerjakan terdapat kejanggalan seperti yang terjadi dibeberapa kelompok tani yang berada di Kecamatan Wonggeduku dan Kecamatan Pondidaha. Dikatakannya lagi, kejanggalan tersebut seperti adanya alihfungsi proyek. ” Yang sebelumnya adalah untuk perluasan areal persawahan malah berganti fungsi yaitu kelompok tani menamami sawahnya dengan tanaman palawija. Karena ketersediaan air tidak mencukupi bahkan tidak ada sama sekali,” katanya.
Ditambahkannya proyek ekstensifikasi tersebut bermasalah pada land clearing, land leveling serta pengadaan sarana produksi pertanian (saprotan). Pihaknya juga menuding bahwa proyek yang dikerjakan oleh Dinas Pertanian melalui kelompok tani tersebut dilakukan secara sistematis, terstruktur dan masif. ” Karena mulai dari penunjukan calon penerima oleh tim teknis CPCL sampai dengan pengelolaan yang dijalankan oleh ketua kelompok tani selalu direspon positif oleh PPK/KPA Dinas Pertanian Kabupaten Konawe dengan mencairkan kembali dana yang diminta tanpa melalui cross chek dilapangan,” katanya lagi.
Dalam laporan tersebut dijelaskan secara teknis di lapangan yang bertanggungjawab adalah PPK, Tim Teknis Dinas Pertanian Kabupaten Konawe serta beberapa Ketua Kelompok yang berasal dari Desa Ambuulanu, Desa Anggoro, dan terakhir adalah Desa Hongoa. Berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh DPD LIRA Kabupaten Konawe, diperkirakan kerugian negara mencapai ± Rp. 2 M. Dengan adanya indikasi tersebut DPD LIRA Kabupaten Konawe berharap Kejaksaan Negeri Unaaha melakukan penyelidikan langsung di lapangan dan memanggil pihak-pihak terkait. (AS)