Padang Penggembalaan Ternak di Desa Latampu, Meskipun Papan Proyeknya berada di Desa Laiba

Padang Penggembalaan Ternak di Desa Latampu, Meskipun Papan Proyeknya berada di Desa Laiba. (Foto: Tim Metropol)

Muna, Metropol – Program pengembangan padang penggembalaan di Kabupaten Muna tahun 2015 lalu yang terletak di desa Laiba Kecamatan Parigi kini memicu kontroversi. Pasalnya proyek yang peruntukannya untuk Kelompok Ternak Bengki tersebut, sama sekali tidak berada di Desa Laiba Kecamatan Parigi tetapi berada di Desa Latampu.

Sekertaris Desa Laiba La Ode Ndipolo kepada Tim Metropol yang dikonformasi melalui saluran selulernya membenarkan bahwa dirinya tidak tahu menahu dengan keberadaan proyek yang bernilai 5,1 Miliar Rupiah tersebut di Desanya. “Kalau di Desa Laiba tidak ada pak,” tegas La Ode Ndipolo.

Begitupula salah seorang warga Desa Laiba yang bernama La Ode Mbaragunu kepada Tim Metropol mengatakan Proyek tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya “Pada saat Rakor I  (Rapat Koordinasi) di Kantor Bupati sekitar bulan lima tahun 2015 lalu bersama dengan Dirjen Peternakan, dikatakan bantuan tersebut untuk masyarakat. Saya tidak mengerti justru masyarakat di sini (Desa Laiba red) tidak dapat,” ujarnya.

Dikatakannya dirinya pada awalnya dilibatkan dalam program pengembangan penggembalaan tersebut, bahkan kandang pemeliharaannya menjadi sasaran yang ditinjau oleh Dirjen Peternakan pada tahun 2015 lalu. “Kandang saya yang ditinjau oleh Dirjen, bahkan ada rumput yang ada di reng saya diambil untuk diteliti di laboratorium,” ujarnya.

Baca Juga:  Ungkap Pembunuhan Berencana Driver Online, Pelaku Ditangkap Ditreskrimum Polda Banten

Sementara itu, berdasarkan penelusuran Tim Metropol, didapatkan secara fisik keberadaan proyek tersebut berada di Desa Latampu. Sementara di dalam administrasi yang surat menyurat, secara jelas  lokasi proyek penggembalaan sapi tersebut  berada di Desa Laiba Kecamatan Parigi dan Desa Parigi Kecamatan Parigi.

Penempatan kedua lokasi tersebut berdasarkan hasil Rakor 1 tanggal 15 Mei 2015 dan Rakor 2 tanggal 13 Agustus 2015. Hasil rakor oleh semua stakeholders yang terkait tersebut kemudian dituangkan dalam SK Bupati Nomor 30 tahun 2015 tentang Penetapan Kawasan Padang Penggembalaan. Penetapan Kawasan penggembalaan tersebut juga tertuang dalam Surat Keterangan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Muna nomor : 66/221/DKM yang menerangkan bahwa lokasi pengembangan padang penggembalaan berada pada 4 titik koodinat Desa Laiba Kecamatan Parigi dan Desa Parigi Kecamatan Parigi.

Kepala Desa Parigi La Ode Ali Fata juga yang dikonfirmasi oleh Tim Metropol dengan tegas mengatakan  dirinya tidak mengetahui proyek penggembalaan ternak sapi yang ada di desanya.

Baca Juga:  Polres Bondowoso Jawa Timur Ungkap Kasus Peredaran Sediaan Farmasi Ilegal

“Tidak ada proyek itu di desa saya Pak,” katanya.

Bahkan kepada Tim Metropol, dia mempertanyakan kebenaran proyek tersebut. “Adakah proyek itu di Desa saya Pak?,” ujar La Ode Ali Fatah dibalik telepon, pada Minggu (10/4).

Sementara itu, Ir. Laode Muhammad Yakob, M.Si Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Muna yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Senin (11/4/) kemarin, mengatakan, bahwa program Pengembangan Padang Penggembalaan tersebut berada di Desa Laiba Kecamatan Parigi. “Yang ada di Desa Laiba Kecamatan Parigi. Bukan di Desa Parigi Kecamatan Parigi,” ujar Yakub.

Dia juga membenarkan penempatan Lokasi tersebut juga sesuai hasil Rakor dan berdasarkan keputusan Bupati Kabupaten Muna.

Namun, Yakub tidak dapat menjelaskan kenapa lokasi tersebut justru ditempatkan di Desa Latampu Kecamatan Parigi dan juga tidak mau menyebutkan secara pasti total nilai proyek tersebut. “Lebih bagus kita ketemu Pak. Tidak baik melalui telepon,” ujar Yakub.

(Tim Metropol)

KOMENTAR
Share berita ini :