Kasat Narkoba Polres Barru, Iptu. Alimuddin S.Sos dengan barang bukti dari hasil tangkapan.
Barru, Metropol – Operasi Bersinar 2016, Satuan Reserse Narkoba Polres Barru telah melakukan penangkapan 4 (empat) orang tersangka pelaku kejahatan dan panyalagunaan narkoba dari lokasi yang berbeda.
Kasat Reserse Narkoba Polres Barru, Iptu. Alimuddin S.Sos menyatakan, para tersangka yang yang berhasil diamankan itu, masing-masing bernama H. Muhammad HS alias H. Bule (52 thn), yang ditangkap di Tanete Rilau, Kamis (24/3) dengan barang bukti Sabu-Sabu sebanyak 5 sachet beserta alat hisap, dan Abdul Haris bin Syarifuddin (32 thn) warga Kabupaten Pinrang, di tangkap dijalan poros Makassar-Parepare, Amaro, Kelurahan Coppo, Kecamatan Barru, Kamis (31/3) dengan barang bukti 1 sachet Sabu-Sabu.
Sementara Aswar Anas (36 thn) diamankan petugas di Jalan Pramuka Tuwung, Kecamatan Barru pada Jumat (8/4) dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 2 sachet didalam saku celananya, dan Aliyansyah Abdih (41 thn) ditangkap pada Jumat (8/4) di Jalan Merdeka Padongko Mangempang Barru dengan barang bukti Sabu-Sabu sebanyak 1 sachet dalam plastik bening yang disimpan dalam bungkus rokok.
“Keempat tersangka yang tertangkap ini adalah merupakan hasil dari pelaksanaan Operasi Bersinar 2016,” kata Alimuddin saat ditemui Metropol diruang kerjanya, di Mapolres Barru, Minggu (10/4).
Bersih-bersih narkoba diwilayah-wilayah perkampungan, Polres Barru terus bergerak dengan Operasi Bersinar Tahun 2016. “Berharap kedepannya bisa lebih banyak mengungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Karena unit kami terus melakukan penyelelidikan dan pengembangan terhadap tersangka yang telah diamankan,” tegas Kasat Narkoba Iptu Alimuddin.
Dari hasil tangkapan kasus narkoba itu, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
(Mahmud Rahim/Ahkam)
