Pengukuhan dan Pengucapan Janji Profesi Insinyur Profesional, bersama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kehutanan Dr. Ir. Siti Nurbaya Bakar, MSc., IPU, di Jakarta.
Jakarta, NewsMetropol – Badan Kejuruan Teknik Kehutanan (BKTHut) – Persatuan Insinyur Indonesia (PII) memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada rekan-rekan calon anggota PII agar segera tersertifikasi sebagai Insinyur Profesional Teregistasi hingga batas waktu per 1 Nopember 2018 dengan pertimbangan dan persyaratan sebagai berikut :

1. Pertimbangan pelaksanaan sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran dan Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi khususnya Program Profesi Insinyur, dengan perkembangan pelaksanaan antara lain :
a. Permenristekdikti No. 35 Tahun 2016 tentang Program Studi Program Profesi Insinyur;
b. Nota kesepahaman antara Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 4/M/NK/2018 dan No.PKS.5/MenLHK/P2SDM/Kum.3/8/2018 tanggal 29 Agustus 2018 tentang Penyelenggaraan Program Profesi Insinyur Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
c. Surat Keputusan Pengurus Pusat Persatuan Insinyur Indonesia No. 305/KPP-PII/IV/2018 tanggal 30 April 2018 tentang Registrasi Menjadi Insinyur Profesional bagi Anggota PII;

d. Surat Keputusan Pengurus Pusat Persatuan Insinyur Indonesia No. 333/KPP-PII/VIII/2018 tanggal 24 Agustus 2018 tentang Penetapan Susunan Gugus Tugas Penyusunan Standar Layanan Insinyur – Kementerian Teknis Terkait;
e. Ketentuan-ketentuan Registrasi Insinyur sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 10, Pasal 50 dan Pasal 52 Undang-Undang No. 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran.
2. Berkaitan dengan butir 1 di atas, untuk mengembangkan Insinyur Profesional PII yang berintegritas dan berdaya saing, maka permohonan untuk menjadi anggota PII dan Insinyur Profesional Teregistrasi akan segera diberlakukan hanya bagi peminat jalur profesi keinsinyuran yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (3) khususnya bagi Insinyur, Sarjana Teknik dan Sarjana Teknik Terapan yang telah memiliki gelar profesi insinyur melalui jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau dari Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan Program Profesi Insinyur.
Hal tersebut di atas merupakan sebagaian isi dan point-point dari Surat Edaran Ketua BKTHut PII Ir. Tonny Hari Widiananto, M.Sc, IPU yang selengkapnya dapat dilihat di website www.bkthut-pii.or.id.

Lebih lanjut Ir. Hadiamin Kadir, S.Hut, IPU pengurus BKTHut PII di Jakarta, menambahkan bahwa gagasan Program Percepatan Insinyur Profesional Teregistrasi seyogyanya dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh teman-teman Sarjana dalam rumpun Bidang Pertanian, termasuk Bidang Kehutanan untuk segera bergabung dalam organisasi PII yang merupakan suatu kewajiban bagi seorang Insinyur dalam melakukan praktek Keinsinyuran, seperti yang telah diatur dalam ketentuan Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2014. Sebuah legalitas bagi seorang Insinyur dalam bekerja, yang dapat disamakan dengan seorang pengemudi kendaraan di jalan raya yang harus memiliki SIM.
“Selamat bergabung bersama kami Insinyur Profesional Persatuan Insinyur Indonesia, selengkapnya proses dan syarat-syarat pendaftaran Program Percepatan Insinyur Profesional Teregistrasi dapat diakses melalui website www.bkthut-pii.or.id,” kata Hadiamin Kadir, di Jakarta, Selasa (25/9).
(Lulu/*)
