Kembangan

Jakarta, Metropol – Polsek Kembangan berhasil mengungkap kasus pencurian kekerasan dengan mengamankan 4 (empat) tersangka, berinisial BO, HI, AS, dan FP yang merupakan pemain lama.

Kapolsek Kembangan, Kompol Aldo Ferdian, SIK., dalam konferensi persnya, Senin (11/07), di depan halaman Polsek Kembangan menjelaskan, terdapat 4 titik area lokasi yang biasa melakukan aksi kejahatannya, yaitu di Jln. Raya Joglo RT. 13/02, Joglo, Kembangan, Jln. Pasar Minggu depan SMP 105 Kembangan Selatan, Showroom Nissan CNI Puri Kembangan Selatan, dan Jln. Raya Ring Road depan Perumahan Puri Mansion, Kembangan Selatan.

Menurut Aldo, dalam melakukan aksi Modus Operandi (MO) pepet rampas, biasanya pelaku beraksi dengan 7 orang dengan menggunakan 3 unit motor.

Baca Juga:  Kejari Jaktim Musnahkan Barang Bukti Dari 174 perkara

“Ketujuh orang tersebut ada pembagian tugas dalam menjalankan aksinya masing-masing. 1 (satu) motor berada di depan untuk menghadang laju motor. Disaat bersamaan dua motor memepet dari arah samping dan belakang korban. Kemudian melakukan pemukulan dan perampasan motor,” kata Aldo.

Ditambahkannya, selain merampas sepeda motor. Para pelaku juga mengambil barang berharga milik korban lainnya seperti tas, HP dan laptop.

“Saat ini ke empat pelaku sudah kami amankan di Polsek Kembangan. Ketiga pelaku berinisial AR, MA, dan AN tercatat sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang),” katanya.

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit motor merk Yamaha Mio berwarna hitam dengan No Pol. B-6976-BPE, 1 (satu) unit motor merk Honda Beat berwarna putih biru No Pol. T-4696-MU, dan 1 (satu) dompet kulit hitam.

Baca Juga:  Ditreskrimsus Polda Banten Ringkus Pelaku Tambang Batu Bara Tanpa Izin di Lebak

“Atas perbuatannya pelaku di jerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian kekerasan dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara,” kata Kapolsek Kembangan.

(Suwoondo S)

KOMENTAR
Share berita ini :