Reporter : Deni Maita | Editor : Widi Dwiyanto
JAKARTA, NEWSMETROPOL.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur (Jaktim) musnahkan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Pemusnahan dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Jakarta Timur, Rabu (30/09/2026).
Pemusnahan tersebut mencakup barang bukti perkara tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus. Pelaksanaan kegiatan merupakan bagian dari tugas Jaksa selaku eksekutor setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.
Berdasarkan data yang disampaikan Kejari Jakarta Timur, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari sejumlah kelompok perkara dengan jenis dan jumlah yang beragam.
Pada perkara tindak pidana khusus, terdapat tiga perkara dengan barang bukti berupa telepon seluler, rokok berbagai merek tanpa pita cukai sebanyak 535.708 batang, minuman keras berbagai merek tanpa pita cukai sebanyak 1.203 botol, serta sejumlah dokumen, kartu, buku rekening dan barang lainnya.
Barang bukti tersebut dimusnahkan melalui pembakaran, penggilasan menggunakan kendaraan stoom wales, serta metode lain sesuai karakteristik masing-masing barang.
Sementara itu, pada perkara tindak pidana narkotika, pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari 174 perkara.
Barang bukti tersebut antara lain ganja dan tembakau sintetis dengan berat sekitar 2,3 kilogram, sabu-sabu sekitar 1,7 kilogram, serta ekstasi sekitar 1,5 kilogram. Selain narkotika, turut dimusnahkan berbagai peralatan yang berkaitan dengan perkara, seperti bong, pipet, korek api gas, telepon seluler dan timbangan digital.
Seluruh barang bukti narkotika dan perlengkapannya dimusnahkan dengan cara dibakar dan digilas hingga tidak dapat digunakan kembali.
Untuk perkara tindak pidana terorisme, terdapat 40 perkara dengan barang bukti berupa buku, telepon seluler, laptop, kertas dan barang lainnya. Barang bukti tersebut dimusnahkan melalui pembakaran dan penggilasan menggunakan stoom wales.
Adapun untuk perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda (Oharda) serta keamanan dan ketertiban umum (Kamnegtibum), terdapat 148 perkara.
Barang bukti dalam kelompok perkara tersebut antara lain pakaian, sandal, senjata tajam, kunci letter T, kunci L, obeng, linggis, telepon seluler dan barang lainnya.
Pemusnahan dilakukan melalui pembakaran, penggilasan menggunakan stoom wales, serta pemotongan dengan mesin gerinda sesuai karakteristik barang bukti.
Kejari Jakarta Timur juga memusnahkan barang bukti perkara pelanggaran Undang-Undang Kesehatan terkait peredaran obat tanpa izin edar dari 16 perkara, dengan jumlah mencapai 51.786 butir obat berbagai merek.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memastikan barang bukti yang telah diputus untuk dimusnahkan tidak kembali beredar ataupun dimanfaatkan.
Dalam konferensi pers, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Topik, S.H. turut menyoroti persoalan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Jakarta Timur.
Berdasarkan pemetaan atau informasi yang dimiliki pihaknya, wilayah Jakarta Timur dikelilingi kawasan yang disebutnya memiliki persoalan serius terkait pengguna dan pengedar narkotika.
“Wilayah Jakarta Timur dikelilingi hampir 60 persen pemakai dan pengedar narkoba,” ujarnya
Angka tersebut merupakan pernyataan Kepala Kejari Jakarta Timur dan tidak ditafsirkan sebagai data statistik prevalensi narkotika tanpa sumber atau metodologi pengukuran yang terpisah.
Selain pemusnahan barang bukti, pihak Kejari Jakarta Timur juga menyampaikan perkembangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan pengembalian kerugian keuangan negara.
Disebutkan, hingga semester pertama 2026, hampir Rp300 miliar telah disetorkan ke kas negara. Sementara sejumlah dana lainnya masih berada dalam rekening penampungan dan menunggu perkara memperoleh kekuatan hukum tetap untuk kemudian diproses sesuai ketentuan.
“Pelaksanaan kegiatan pemusnahan pada tahun ini berlangsung pada semester kedua. Pada semester pertama, jajaran kejaksaan disebut lebih banyak memfokuskan kegiatan pada target PNBP serta penyelesaian pengembalian kerugian keuangan negara dari sejumlah perkara besar,” tutupnya.
Turut hadir Wali Kota Administrasi Jakarta Timur Munjirin, Dandim 0505/Jakarta Timur Santoso, Kapolres Metro Jakarta Timur Dedi Herdians, unsur Satuan Reserse Narkoba, perwakilan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, jajaran Bea dan Cukai, Kanwil Bea dan Cukai Jakarta, BBPOM, Suku Dinas Kesehatan Jakarta Timur, serta unsur pemerintah wilayah setempat.
Dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur hadir Panitera Muda Pidana Dudi Gusmawan, S.H. sebagai perwakilan.
Pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bagian akhir dari proses eksekusi terhadap barang bukti dalam perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Pelaksanaan secara terbuka juga menjadi bagian dari pertanggungjawaban kelembagaan dalam memastikan barang bukti yang telah diputus memperoleh perlakuan sesuai ketentuan hukum.
