Depok, Metropol – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Depok berhasil mencegah peredaran narkotika jenis baru yakni narkoba berbentuk perangko yang dikenal dengan sebutan CC 4 di wilayah Kota Depok.
Pencegahan berhasil dilakukan setelah aparat Satresnarkoba membekuk Zulkifli (42) bandar narkoba perangko CC 4 ini dari rumahnya di Jalan Cimandiri 4, No 131, Rt 4/3, Kelurahan Baktijaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok, Kamis (28/5/2015) malam sekira pukul 19.00.
Dari tangan Zulkifli disita 45 lembar perangko CC 4 senilai sekitar Rp 18 Juta. Selain itu didapati narkotika jenis lainnya yakni sabu 30 gram dalam 5 bungkus plastik bening, 41 butir happy five, 2 butir ekstasi atau inex dan 10 bong atau alat hisap sabu.
Kapolresta Depok AKBP Dwiyono menjelaskan terungkapnya bandar narkotika jenis baru perangko CC 4 ini, adalah yang pertama kalinya ditemukan di Depok.
“Ini pertama kalinya narkoba jenis baru berbentuk perangko atau CC 4 ini ada di Depok dan berhasil kami ungkap,” kata Dwiyono di Mapolresta Depok, Jumat (29/5/2015).
Ia menjelaskan dari pengakuan korban pelaku mendapatkan CC 4 dari rekannya sebanyak 50 lembar. Sebanyak 5 lembar sudah terjual seharga antara Rp 350 ribu sampai Rp 450 ribu.
(Wiri)