Ek 1

Lebak, Metropol – Penambangan batu bara diwilayah Kampung Cibobos, Kecamatan Cisiih Kabupaten Lebak Banten diduga illegal alias tidak memiliki ijin. Padahal penambangan itu sudah lama berlangsung. Bila hal ini dibiarkan terus dampak kerugian akan dirasakan masyarakat dan Negara. Tidak hanya rusaknya lingkungan tetapi Negara akan dirugikan oleh oknum pemilik pertambangan batu bara tersebut. Bahkan menurut salah seorang pekerja tambang mengatakan, usaha tambang batu bara yang sudah berlangsung lama itu sang pengusaha bekerja sama denga oknum anggota Polhut setempat.

Salah seorang pegawai tambang mengatakan, ”Saya tidak tahu apa-apa. Sebab saya hanya pekerja saja yang menerima upah 250 rupiah perkilo gramnya. Mengenai ada tidaknya ijin pada perusahaan ini sama sekali saya tidak tahu,” katanya.

Baca Juga:  Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Buka Bersama Media dan Berbagi Dengan Anak Yatim

Saat Metropol melacak keberadaan pertambangan itu, pemilik tambang sulit ditemui termasuk dihubungi via telepon, begitu juga oknum anggota Polhut ketika didatangi kantor Perhutani dalam keadaan kosong.

Apabila hal ini berjalan terus, maka Negara jelas dirugikan. Jalan terbaik adalah pihak Dinas Pertambangan atau dinas terkait segera turun kelapangan untuk menutup pertambangan batu bara yang tidak ber-izin itu.

(Harun/Sobari)

KOMENTAR
Share berita ini :