Bekasi, Metropol – Polresta Bekasi berhasil menangkap dua dari tiga pelaku terkait pengeroyokan yang disertai pemukulan kepada salah satu wartawan media lokal (Randy). Penangkapan di Bekasi Utara ini, Jumat (20/2/2015), dilakukan oleh Tim satuan Kemnag (Keamanan Negara) Polresta Bekasi Kota yang di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim Kompol Ujang Rohanda.
Penangkapan MT dan SP berhasil dilakukan atas kesigapan aparat Polresta Bekasi dengan melakukan pengembangan kasus dan penyisiran, sehingga dua pelaku dapat ditangkap dan satunya masih dalam pengejaran pihak kepolisian. “Kami masih melakukan pengejaran, berdasarkan keterangan MT dan SP bahwa satu pelaku ini sering berpindah-pindah tempat,” jelas Kasat Reskrim Polresta Bekasi.
Terkait kasus ini pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP p i d a n a penjara paling lama 5 tahun. Dalam dugaan sementara b a h w a k a s u s pengeroyokan ini adanya dalang dari otak pengeroyokan, karena berdasarkan pengakuan dari korban (Randy), ia melakukan orasi dengan awak media lainnya, di TKP terlihat dua orang petinggi DPD II partai PAN kota Bekasi. Namun saat ini pihak Polresta Bekasi belum memberikan keterangan terkait hal tersebut, mengingat perlu adanya penyelidikan pendalaman kembali.
Menyikapi kasus pengeroyokan yang disertai pemukulan terhadap wartawan media lokal di Bekasi ini, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Unggung Cahyono mengatakan, dirinya berjanji akan mengusut secara tuntas. Bahkan telah menelepon langsung Kapolres Bekasi Kota untuk menindaklanjuti dan mendesak agar segera menuntaskannya. (Yuyung Priadi)