Pujon, Metropol – Delapan Preman yang menjalankan kegiatan parkir liar di Wilayah Pasar Pujon digelandang petugas ke Mapolsek Pujon.
Dari data yang dihimpun Wartawan Metropol mereka berinisial M (27) alamat Dsn. Maron, Desa Ngroto, J (35) Dsn Maron Ngroto, S (24) Dsn Gesingan Rt 7 Ds. pandesari, M,(28) Dsn Gesingan Desa Pandesari, EF(20) Dsn Maron Ngroto, F(27) Dsn. Maron Ds.Pujon Lor, DM (35) Ds. Ngroto, ZA (29) Dsn Maron Ds. Pandesari.
Menurut Kapolsek Pujon AKP. Pujiyono, SH. o p e r a s i premanisme yang telah dilakukan Polsek Pujon merupakan keseriusan dalam menjalankan 8 program Quick Wins Wakapol r i , selaku PLT Kapolri agar tercapai hasil aksi Nasional Pembersihan Premanisme, antisipasi Gangguan Kamtibmas dan menekan angka kriminalitas serta tercapainya kegiatan yang aman, tertib dan terkendali.
Lanjutnya, dalam aksi operasi Premanisme, Kapolsek bersama anggota yaitu Aiptu Jafar, Aiptu Enggar Kusmaryoko, Bripka Ngahaji dan Bripka Momon mendapatkan informasi masyarakat, keberadaan parkir liar cukup meresahkan. Selain menarik parkir terkadang melebihi ketentuan, pengguna lahan parkir juga tidak terjamin keamanan kendaraannya.
Di area yang dikuasai Parkir liar tentunya tidak ada Penanggung J a w a b r e s m i d a r i D i n as Perhubungan Kab. Malang.
Berbeda dengan parkir resmi yang memiliki atribut jelas, karcis resmi dengan harga sesui ketentuan daerah. Serta ada pertanggungjawaban apabila ada kejadian pada saat petugas melaksanakan tugas..
Dengan demikian, setelah dilakukan Pendataan, dan Pemeriksaan, lalu petugas m e l a k u k a n p e m b i n a a n dan pengawasan dengan memberlakukan wajib lapor 2 kali dalam satu minggu dalam satu bulan.
Polsek Pujon juga mengambil langkah koordinasi dengan Dishub agar mereka bisa diberdayakan untuk menjadi juru parkir resmi, dengan demikian kami berharap tidak akan ada lagi parkir liar, sehingga situasi pasar dan wilayah hukum Polsek Pujon bisa Kondusif. (Yud/Rin)