Polres Pelabuhan Tanjung Priok Amankan 9 Pelaku Pemalsuan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, di dampingi Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Reynold Hutagalung dan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP David Kanitero, pada jumpa pers pada pengungkapan kasus pemalsuan KIR, meterai dan SIO, Rabu (11/9).

Jakarta, NewsMetropol – Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus pemalsuan buku kartu uji berkala (KIR), pemalsuan meterai dan pemalsuan Surat Izin Operator (SIO).

Dari ketiga kasus tersebut, polisi mengamankan 9 tersangka berikut barang buktinya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menyebutkan bahwa pada kasus pemalsuan KIR terdapat 4 pelaku, yakni ID, IZ, AS dan DP.

Kata dia, pelaku dalam melakukan kejahatannya mengaku sebagai biro jasa mengurus pembuatan dan perpanjangan KIR tanpa repot, tanpa berbelit, cepat dan mudah.

Lanjutnya, Kecurigaan polisi pun bertambah saat pelaku mengatakan bisa melakukan pengisian KIR selesai dalam dua hari tanpa perlu menghadirkan kendaraan untuk dilakukan pemeriksaan.

“Yang bersangkutan sudah beroperasi satu tahun, satu KIR baru diminta Rp300 ribu dan Rp200 ribu untuk perpanjangan,” ujar Argo didampingi Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Reynold Hutagalung dan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP David Kanitero, di lobi Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara, Rabu (11/9).

Argo mengatakan, biaya pengurusan KIR yang ditarik oleh pelaku jauh lebih mahal dibandingkan dengan biaya asli pengurusan KIR di Dinas Perhubungan, yakni Rp92 ribu per kendaraan.

Kasus ini terang dia terungkap dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

“Berawal dari penangkapan ID yang kedapatan membawa KIR diduga palsu. KIR tersebut didapat dari pelaku IZ yang mengaku sebagai biro jasa pengurusan dan perpanjang KIR,” ujar Argo lagi.

Argo juga mengatakan bahwa, KIR yang dikeluarkan oleh IZ didapatkan dari tersangka lainnya berinisial AS yang bertugas mengisi data kendaraan ke komputer lalu mencetak buku dan stiker KIR menggunakan printer.

AS bekerja untuk tersangka berinisial DP yang mengaku sebagai anggota Dinas Perhubungan. DP juga mengelabui PT MCI selaku distributor untuk mendapatkan blanko kosong KIR, stiker KIR, plastik laminating stiker transparan, plat uji kendaraan bermotor, timah pengikat plat uji kendaraan bermotor dan ikatan kawat pengikat plat uji kendaraan bermotor,” jelasnya.

Argo menyebut DP dan ketiga tersangka lainnya sudah beroperasi kurang lebih satu tahun.

“DP dapat meraup keuntungan sebesar Rp50 juta dari setiap penjualan KIR palsu,” sebutnya.

Argo mengatakan pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut menelusuri kendaraan mana saja yang menggunakan jaringan biro jasa KIR palsu tersebut. Atas pemalsuan ini, Negara dirugikan kurang lebih Rp500 juta.

“Masih kita dalami termasuk kenapa perusahaan truk memilih menggunakan jasa ini. Dari keterangan tersangka, sudah ada 500 KIR yang dikeluarkan,” imbuhnya.

Argo menambahkan para pelaku dijerat dengan Pasal 263 KUH-Pidana diancam hukuman enam tahun penjara.

(Risyaji)

KOMENTAR
Share berita ini :