hukum 1

Polres Enrekang saat melakukan pengamanan eksekusi tanah sengketa di Kampung Pangamassang, Desa Pundi Lemo Kecamatan Cendana Kabupaten Enrekang

Enrekang Metropol – Sebanyak 65 orang personil Polisi dari Polres Enrekang dan Polsek Cendana diterjunkan dalam pengamanan eksekusi tanah sengketa di Kampung Pangamassang, Desa Pundi Lemo Kecamatan Cendana Kabupaten Enrekang, Rabu Tanggal 12 Nopember 2014 lalu.

P engamanan eksekusi lahan persawahan seluas 50 are yang melibatkan penggugat atau pemohon atas nama Massa Kamatawarga Baba Desa Cendana d a n t e r g u g a t atau termohon Hj. Huneng (almarhumah) dipimpin langsung oleh Kasat Intelkam dan Kasat Shabara. Lokasi tanah yang dieksekusi sesuai vonis penetapan Ketua Pengadilan Negeri Enrekang no. 04/ Pen..Pdt.G/2006/ PN Enrekang tgl 15 Oktober 2014. Dibacakan oleh Panitera jurusita dan dihadiri oleh Kepala Desa Pundi Lemo serta kedua belah pihak.

Baca Juga:  IPC TPK Gandeng Kejari Jakut Tegaskan Komitmen Anti Korupsi di Pelabuhan

Pengamanan yang diturunkan oleh jajaran Polres Enrekang bertujuan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya keributan dilokasi eksekusi. Hal itu sekaligus menjawab keraguan dan kekhawatiran masyarakat tentang kegagalan eksekusi jika saja sampai keluarga tergugat tidak terima. Namun ternyata pihak tergugat menerima dengan baik keputusan Pengadilan Negri Enrekang, putusan Pengadilan tinggi Makassar dan Putusan Mahkama Agung, dan eksekusi yang berakhir sekitar jam 10.15 WITA berjalan aman terkendali tanpa satupun dari keluarga kedua belah pihak melakukan reaksi yang bisa memicu keributan, (Sry YN)

KOMENTAR
Share berita ini :