hukum 3

Lahan warga yang sudah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) dijadikan lokasi pembangunan Revitalisasi KWS Mawasangka-Kadatua-Pasar Wajo

Baubau, Metropol – Masyarakat akan meminta perlindungan agar mendapatkan rasa keadilan di negeri ini kalau pemerintah sudah tidak peduli lagi dengan masyarakatnya. Seperti yang terjadi di Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, sejumlah lahan warga yang sudah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) dijadikan lokasi pembangunan Revitalisasi KWS Mawasangka-Kadatua-Pasar Wajo namun tidak diganti rugi.

Warga tersebut diantaranya, Haji Ilyas, Haji Hamza, Muizu, Talib Haji Ahmad. Proyek yang dikerjakan oleh PT Sumber Hasil Utama tersebut dimulai sejak 18 Juni 2014 dengan sampai dengan 14 Desember 2014, menggunakan anggaran APBN Murni sebesar Rp 5.259.100.000.,- . Sejumlah warga pemilik lahan tersebut diantaranya Haji Ilyas, Haji Hamza, Muizu, Talib dan Haji Ahmad sudah berulang kali mempertanyakan ganti rugi lahan mereka kepada Camat Mawasangka (HT), namun tidak pernah ditanggapi.

Menurut warga pemilik lahan tersebut, Camat Mawasangka cuma melontarkan jawaban yang sangat mengecewakan ketika mempertanyakan ganti rugi lahan mereka (warga red). “Tidak akan ada ganti rugi,” ucap warga menirukan jawaban Camat mawasangka ketika ditanya soal ganti rugi lahan oleh pemilik lahan beberapa waktu lalu.

Baca Juga:  Kades Kerta Didampingi Kuasa Hukum Laporkan Oknum Masyarakat Melakukan Orasi Tak Berizin dan Pelemparan ke Rumah

Sungguh keadilan di pihak orang kecil saat ini sudah terkikis menurut warga pemilik lahan tersebut. “Bahkan pada saat kita tanyakan ganti rugi, Camat cuma jawab nanti berhadapan sama Bupati (Bupati Buton, red),” ucap Sejumlah pemilik lahan tersebut menirukan jawaban Camat Mawasangka saat ditanyai ganti rugi.

B e r d a s a r k a n P e r p r e s nomor 71 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah oleh pemerintah untuk kepentingan umum. Ada kesalahan teknis yang dilakukan oleh tim persiapan, dian taranya t idak adanya pemberitahuan terhadap pemilik lahan adanya pembangunan. Kemudian tidak adanya koordinasi antara pemerintah melalui tim persiapan dengan warga pemilik lahan guna membahas ganti rugi lahan. Menurut mereka, mengetahui lahan mereka digunakan sebagai lokasi pembangunan revitalisasi setelah pekerjaan berlangsung beberapa hari.

Baca Juga:  Sebulan Menjabat, Kapolres Lebak Release Ungkap 24 Kasus Tindak Pidana dan Amankan 207 Knalpot Brong

“Setelah kita tahu lahan kami dimasuki proyek, kita tanyakan ganti ruginya sama Camat Mawasangka. Ternyata cuma dijawab kasar,” ucap warga. Kepada Metropol warga pemilik lahan tersebut berharap demi tercapainya rasa keadilan di negeri ini, pemerintah tidak mengabaikan hak-hak masyarakat. Selain itu mereka menegaskan, bila pemerintah tidak memberikan ganti rugi, maka sampai kapanpun tidak akan berhenti berjuang.

“Kita akan lewat jalur hukum bila hak kami tidak dipenuhi dan kalau perlu memblokir proyek tersebut” ujar warga. Sementara itu sampai berita ini diturunkan, Camat Mawasangka belum berhasil dikonfirmasi.

(Tim MP Sultra)

KOMENTAR
Share berita ini :