Polda Metro Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan dalam pemusnahan barang bukti narkoba senilai 26 miliar di Angkasa Pura II Gedung Area 746 Trminal 3, Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Kamis (22/12).

Jakarta, Metropol – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melakukan pemusnahan barang bukti (barbuk) narkoba senilai 26 miliar. Pemusnahan barbuk tersebut dipimpin lansung Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan, di Garbage Plant Perum Angkasa Pura II Gedung Area 746 terminal 3, Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Kamis (22/12).

Kapolda Metro Jaya Irjen M. Iriawan menyampaikan, terima kasih kepada anggota unit narkoba Polda Metro, yang telah berhasil mengungkap barang haram tersebut dan bisa menyelamatkan anak bangsa 5 juta lebih.

“Barang bukti yang dimusnakan bila dikonversi senilai Rp 26 miliar,” ujar Iriawan.

Baca Juga:  JPU Hadirkan 3 Orang Saksi Sidang Perkara Kasus Merk Dagang Plastik

Berdasarkan pasal 91 UU RI No.35 tahun 2009 bahwa barang bukti narkoba yang disita oleh Direktorat Reserse Narkoba beserta jajaran wajib dimusnahkan. Hal ini untuk menghindari penyimpangan para penyidik, serta untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap barang bukti yang berhasil disita dari tersangka tindak pidana narkoba.

Selanjutnya, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta menambahkan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan di antaranya 1 ton ganja, 7 kg sabu,10.959 butir ekstasi, dan 3,8 serbuk bahan ekstasi.

“Jumlah tersangkanya 19 orang. 18 WNI dan 1 WNA,” kata Nico Afinta.

Pemusnahan dilaksanakan dengan cara menggunakan alat insenerator yang bersuhu sangat tinggi. Sehingga barang bukti narkoba tersebut benar – benar habis terbakar, serta tidak menimbulkan efek negatif kepada masyarakat di sekitarnya.

Baca Juga:  JPU Hadirkan Dua Orang Saksi Perkara Dugaan Penganiayaan Anak Bos Toko Roti

Pemusnahan dilaksanakan dengan cara menggunakan alat insenerator yang bersuhu sangat tinggi. Sehingga barang bukti narkoba tersebut benar – benar habis terbakar, serta tidak menimbulkan efek negatif kepada masyarakat.

Para tersangka dijerat Pasal 111 ayat 1, 112 ayat 2 dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup sampai hukuman mati.

Diketahui, dalam pemusnahan barang bukti narkoba tersebut, Kapolda Metro Jaya Irjen M. Iriawan, didampingi Kabid Humas PMJ Argo dan Kapolres Bandara Soetta Serta di hadiri sejumlah instansi terkait dan para organisasi yakni, Granat, Tokoh Agama serta elemen masyarakat lainnya.

(Suwondo)

KOMENTAR
Share berita ini :