Reporter : Deni Maita | Editor : Widi Dwiyanto
JAKARTA, NEWSMETROPOL.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) telah menetapkan susunan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara pidana atas nama terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprojo dan Dr Tifauzia Tyassuma.
Dalam perkara Nomor 300/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim atas nama terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprojo, Majelis Hakim di Pimpin Christina Endarwati, S.H., M.H., sebagai Ketua Majelis, dengan anggota Rudi Rafli Siregar, S.H., M.H., dan Mathilda Chrystina Katarina, S.H., M.H. Adapun panitera pengganti yang ditunjuk untuk mendampingi jalannya persidangan adalah Joyo Supriyanto, S.H., M.H. dan Zuliana Maro, S.H., M.Kn.
Sementara itu, dalam perkara Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim atas nama terdakwa Dr Tifauzia Tyassuma, susunan majelis hakim yang menangani perkara tersebut sama dengan perkara Roy Suryo. Untuk mendukung pelaksanaan persidangan, panitera pengganti yang ditunjuk adalah Erni, S.H., dan Hendra Gunawan, S.H.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, S.H., M.H., mengatakan, untuk sidang pertama perkara Roy Suryo belum ditetapkan oleh Majelis Hakim karena masih menunggu permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
“Untuk perkara Tifauzia Tyassuma, sidang pertama hari Kamis, tanggal 02 Juli 2026 pukul 09:00 WIB, di ruang sidang utama Prof Kusuma Atmadja PN Jaktim,” katanya, Rabu (24/06/2026)..
