
Jeneponto, Metropol – Satuan Reserse Narkoba Polres Jeneponto kembali menangkap oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Jum’at (22/6) dengan barang bukti Sabu-sabu. PNS itu diketahui bekerja di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Jeneponto.
Kapolres Jeneponto AKBP Joko Sumarno kepada wartawan membenarkan adanya penagkapan terhadap oknum PNS dinas (PU) Amaliah Rahayu (31) didalam kamar lantai 4 dirumah susun warga (Rusnawa) Jalan Karya, Kelurahan Empoang Kota, Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto.
“Oknum PNS tertangkap sekitar pukul 23:00 wita Kamis Malam (11/6), bedasar dengan informasi dari masyarakat penghuni Rusunawa tersebut. “Kalau ada oknum PNS yang mecurigakan di dalam Rusnawa, sehingga kita langsung melakukan penggerebekan,” ujar Kapolres AKBP Joko Sumarno.
Menurut Kapolres Jeneponto dalam penggerebekan ini, oknum PNS ini tertangkap tangan bersama sejumlah barang bukti yang diduga kuat adalah sabu-sabu siap edar. Dari tangan tersangka telah diamankan sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu dan alat isap.
Kasat Narkoba Polres Jeneponto AKP Arivalianto Bermuli kepada wartawan, mengatakan, barang bukti yang berhasil disita polisi diantaranya, 5 saset yang diduga sabu-sabu dan 7 saset kosong, 2 unit HP, 1 alat bong, 2 pires kaca, 3 pipet plastik, 4 sendot pipet dan satu tas milik tersangka.
“Pelaku masih dalam tahap pemeriksaan apakah dia pengedar atau pengguna dan untuk sementara dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 undang Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal diatas 4 tahun penjara,” ujar Arivalianto.
(Muhammad Arie.K)