IMG-20250311-WA0010
Reporter : Deni Maita | Editor : Widi Dwiyanto

JAKARTA, NEWSMETROPOL.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) menggelar Sidang pertama kasus dugaan penganiayaan Dwi Ayu Darmawati karyawati toko roti di jalan raya penggilingan Cakung Jakarta Timur oleh terdakwa anak pemilik toko roti George Sugama Halim, Selasa (11/03/2025).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam dakwaannya, JPU menjerat George dengan Pasal 351 ayat 1 dan 351 ayat 2 KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan luka berat. Hasil pemeriksaan medis dari rumah sakit turut menjadi bukti kuat dalam kasus ini.

Didampingi tim kuasa hukumnya yang terdiri dari Agus Susanto, SH., M.H., Michael Pardede, SH., M.H., Dr. Marlas Hutasoit, SH., M.H., dan Sudarta Siringo-ringo, SH., CLA, CM., terdakwa menyatakan akan mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan. Sidang berikutnya dijadwalkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi yang diajukan oleh JPU.

Baca Juga:  Polda Banten Berhasil Bongkar Jaringan Curanmor Spesialis Losbak dan 6 Pelaku Ditangkap

Saat ditemui usai sidang Tim kuasa hukum George Sugama Halim mengatakan, bahwa dakwaan terhadap kliennya terdiri atas dua pasal, Pasal 351 ayat 1 dan 351 ayat 2 tentang penganiayaan.

Maka dari itu, langkah hukum dilakukan salah satunya dengan mengajukan assesmen.

“Kita berharap assesmen ini bisa memenuhi pertimbangan dan termasuk juga keterangan ahli dari rumah sakit Polri beserta juga (keterangan) rumah sakit luka dari Ayu sendiri,” ujarnya.

Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga tidak akan melakukan eksepsi, sehingga sidang kedepannya hanya akan menghadirkan keterangan dari saksi-saksi.

“Alasannya (tidak melakukan eksepsi) kami anggap sudah sesuai koridor hukum KUHAP, ” jelasnya.

Dia pun yakin hakim akan memberikan keadilan terhadap bagi semua pihak termasuk korban dan khususnya terdakwa. Apalagi, menurutnya, kejadian tersebut tidak direncanakan terdakwa dan keluarga sudah meminta maaf serta memberikan bantuan pengobatan langsung pasca kejadian.

Baca Juga:  Ribuan Lembar Rupiah dan Dollar Palsu Disita Ditreskrimum Polda Banten dari Dua Pelaku

Upaya perdamaian juga telah dilakukan oleh tim kuasa hukum namun belum mendapatkan titik temu.

“Sejauh ini belum tercapai saja, ” tutupnya.

KOMENTAR
Share berita ini :