
Reporter : Deni Maita | Editor : Widi Dwiyanto
JAKARTA, NEWSMETROPOL.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) eksekusi pengosongan dan penyerahan terhadap sebidang tanah dengan luas 185 meter persegi, yang terletak di Jalan H Jenih RT. 003 RW. 001 No.19, Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (23/04/2025).
Berdasarkan surat penetapan Ketua PN Jaktim Nomor 4 / 2024 Eks /PN.Jkt. Tim Jo RL Nomor 994/26/2023. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang dibacakan oleh juru sita Tri Setyo Adi Nugroho, SE, SH., mewakili Panitera Marlin Simanjuntak. SH., MH., di dampingi Panitera Muda perdata Cik Akip, SH., MH., dan Trisno Widodo. SH,. MH.
Surat Permohonan tertanggal 08 Januari 2025 dari Hamidah yang beralamat di Pondok Ranggon RT. 010/ RW.003, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, selanjutnya disebut sebagai Pemohon Eksekusi yang maksudnya mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk melaksanakan eksekusi pengosongan dan penyerahan.
Bahwa berdasarkan Grosse Risalah Lelang Nomor 994/28/2023, tanggal 25 Oktober 2023, Pemohon Eksekusi adalah pembeli/ pemenang lelang atas sebidang tanah dengan luas 185 M² (seratus delapan puluh lima meter persegi) berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri tertanam diatasnya sesuai SHM No. 1176/ Rambutan terdaftar atas nama Tezar Basith Hidayat yang sekarang sudah di balik nama menjadi atas nama Hamidah.
Yang pada pokoknya memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur atau jika ia berhalangan dapat digantikan dengan wakilnya yang sah dengan disertai oleh 2 (dua) orang saksi yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 197 HIR, untuk melakukan Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan terhadap :
Sebidang tanah dengan luas 185 M² (seratus delapan puluh lima meter persegi) berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri tertanam diatasnya sesuai SHM No. 1176/ Rambutan terdaftar atas nama Tezar Basith Hidayat yang sekarang sudah di balik nama menjadi atas nama HAMIDAH, objek tersebut terletak di Jalan H. Jenih RT. 003 Rw. 001 No.19. Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas Kota Administrasi Jakarta Timur.
Eksekusi pengosongan dan penyerahan tersebut di kawal oleh Satuan TNI Polri Satpol PP. Selesai eksekusi pihak Juru Sita langsung menyerahkan penetapan kepada pemohon, eksekusi berjalan dengan lancar dan aman.