IMG-20250423-WA0010
Reporter : Deni Maita | Editor : Widi Dwiyanto

JAKARTA, NEWSMETROPOL.id – Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang perkara mengenai sengketa merek dan indikasi geografis dengan agenda JPU Hadirkan Ahli Hukum Pidana.

Sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh Hakim Ketua Ni Made Purnami, didampingi oleh Hakim Anggota Heru Kuncoro dan Arif Yudiarto, Selasa (22/04/2025).

Hendri Jayadi Dosen dan Pakar Hukum Pidana, Universitas Kristen Indonesia dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tutur Sagala dalam persidangan perkara merek sebagai ahli hukum pidana.

Dalam keterangannya di persidangan Hendri Jayadi sebagai ahli mengatakan kepemilikan merek ganda dalam ranah hukum merek, pihak yang pertama kali mendaftarkan merek berhak atas perlindungan hukum. Namun apabila terdapat dua sertifikat merek yang dikeluarkan oleh DJKI terhadap nama merek yang sama, maka timbul sengketa hak, bukan tindak pidana.

Selama belum ada putusan yang inkracht, kedua belah pihak tetap dapat menggunakan masing-masing dikarenakan merek tersebut di lindungi oleh undang-uundang.

Perbedaan warna merek dalam bukti persidangan, merek milik terdakwa Challas berwarna kuning-merah, sementara merek Pelapor awalnya berwarna hitam-putih.

Pelapor baru mengganti warna pada tahun 2023, setelah merek terdakwa Challas sudah digunakan sejak 2021. Ahli menilai bahwa warna merek memiliki pengaruh dalam membedakan dua merek dan tidak ada persamaan secara nyata.

Baca Juga:  Sidang Pemeriksaan Terdakwa Charles Kromoto : "Saya Tidak Pernah Meniru Atau Menjiplak Merek Pelapor"

Asas Ultimum Remedium Ahli menekankan bahwa pidana adalah jalan terakhir (ultimum remedium) dalam penyelesaian hukum. Karena perkara perdata sudah selesai, merek sudah tidak digunakan lagi dan tidak ada lagi kerugian nyata. Bahkan, terdakwa Challas menunjukkan itikad baik dengan membuat press release, bahwa ia tidak lagi memproduksi atau menjual produk dengan merek tersebut pasca putusan perdata maka proses pidana seharusnya dihentikan.

Ahli menyampaikan permohonan pendaftaran merek yang dilakukan oleh terdakwa merupakan itikad baik.

Saat ditemui rekan media usai persidangan Topan Oddye Prastyo S., S.H., M.H., dan Tim kuasa hukum terdakwa dari kantor TOP & PARTNERS mengatakan pihaknya menilai tidak ada unsur pidana dalam perkara merek ini karena sudah ada penyelesaian perdata.

“Perbedaan warna antara merek klien kami Challas dan Pelapor sangat jelas perbedaanya. Pendaftaran merek klien kami dilakukan dengan itikad baik,” ujarnya.

Proses hukum pidana seharusnya tidak dilanjutkan, karena telah ada putusan kasasi dan pelaksanaan penghentian penggunaan merek oleh klien kami dengan adanya pres rilis dari Penasehat Hukum.

Hendri Jayadi saat ditemui rekan media di tempat berbeda Ia mengungkapkan dalam proses pemeriksaan dipenyidikan proses pembuktiannya dinilai terbatas. Bentuk, foto, serta warna dan perbedaan kedua merek tersebut juga diutarakannya.

Baca Juga:  Polres Blora Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Pacar Korban Jadi Tersangka

“Jadi semua informasi dan dokumen itu disajikan oleh penyidik kepada saya. Dan saya menilai berdasarkan kronologis dan dokumen yang disampaikan oleh penyidik maka saya sampaikan kalau betul dokumen itu sah atau berkekuatan hukum atau fakta sebenarnya,” jelas Hendri.

Hendri pun mengatakan apabila ada fakta lain atau pembelaan terkait hal tersebut menurutnya silahkan untuk disampaikan. Selain itu, ahli pidana menambahkan pada tahun 2017 pemilik merek sebenarnya telah mendaftarkan. Karena, muncul merek lain ada pihak yang merasa keberatan dan mengajukan gugatan.

Tahun 2022 gugatan atas merek ketikan itu dimenangkan. Sehingga pemilik merek tahun 2017 dianggap sah secara hukum berdasarkan putusan hukum. Kemudian, ia menyampaikan saat itu ada perintah dari pengadilan untuk menghapus sertifikat merek dari daftar umum.

“Sebetulnya penyelesaian sengketa secara RJ lebih diutamakan menurut saya daripada ataupun kalaupun ini tetap berjalan. Penyelesaian secara restorative justice dilakukan tinggal berjiwa besar, karena saya dengar tadi terdakwa sudah melakukan press release dicabut dan tidak menggunakan merek itu lagi,” tutupnya.

KOMENTAR
Share berita ini :