IMG-20221219-WA0011

Penulis : Efraim Baitanu Fan | Editor : Febry Ferdyan

NTT, newsmetropol.id – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Timor Tengah Selatan (Kab. TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (Prov. NTT) menyayangkan Surat Keputusan (SK) Pensiun Dini terhadap Yupiter Pah terbit saat sedang berproses hukum di Polres TTS atas dugaan tindak pidana penganiayaan dan pemerkosaan.

Diketahui mantan Kadis Ketahanan Pangan Kabupaten Timor Tengah Selatan Yupiter Pah telah terbit pada tanggal 01 Desember 2022 lalu yang terkesan cepat dalam prosesnya dengan kurun waktu seminggu bertepataan dalam situasi sedang berproses hukum

“Tentu menjadi tanda tanya, ada apa?,” kata PLT Kadis P3A Roby Liunokas, SH., Jumat (16/12/2022).

Menurut Roby bahwa sebenarnya tidak ada masalah jika seorang Yupiter Pah meminta pensiun dini, hanya terkesan sangat mendadak, seakan tidak ada hujan angin tiba-tiba yang bersangkutan minta pensiun dini dan prosesnya pun hanya seminggu SK terbit, ada apa sebenarnya?

“Padahal posisi dia sementara sedang dalam menjalani proses hukum kasus penganiayaan terhadap staf yang sudah P21 di Polres dan Kejaksaan,” kesal Plt Kadis P3A itu.

BACA JUGA : Bawakan Tempat Sirih Berisi Uang, Dinas P3A Kabupaten Timor Tengah Selatan Pertanyakan Niat YP Ada Apa?

BACA JUGA : Ingkari Kesepakatan Denda Adat, Susten Sesfaot di Somasi Kuasa Hukum LM

Baca Juga:  Polda Jatim Tindak Tegas Produsen MinyakKita Nakal, Isi Tak Sesuai Kemasan

Roby mengatakan, terkait kasus persetubuhan anak yang menimpa korban MN (18) status Yupiter Pah sekedar pengampu orang tua asuh, saat dimintai keterangan pada Oktober 2022, Yupiter Pah telah membantah tidak mengetahui pelaku yang menghamili MN, yang diketahuinya berdasarkan pengakuan MN kepadanya bahwa pelaku bernama Rian tetapi tidak mengetahui marganya Rian dan hingga sampai saat ini pelaku persetubuhan anak yang menghamili korban MN (18) masih misterius.

“Jika seorang Yupiter Pah meminta pensiun dini hanya karena dirinya terjerat kasus penganiayaan terhadap staf, itu tidak mungkin,” ungkapnya.

Roby menjelaskan, bahwa seorang ASN (Aparat Sipil Negara) yang mengajukan pensiun dini saat sedang tersangkut kasus pidana khusus berat seperti korupsi, perkosaan dan lain sebagainya tidak bisa dilakukan dengan cepat karena terdapat pelanggaran terhadap penyimpangan prilaku seorang ASN.

“Kami sangat menyayangkan, mestinya BKSDM menelusuri terlebih dahulu sebelum legalitas dan status Yupiter Pah saat ini, sehingga kelayakan pengajuan SK ke BKN pusat dipertimbangkan sebelum ada penetapan daru Bupati Timor Tengah Selatan,” jelasnya.

Terpisah Musa Benu Kepala BKD Kabupaten Timor Tengah Selatan juga menjelaskan, bahwa permohonan Piet Pah untuk minta pensiun dini diterima pada tanggal 17 Oktober 2022 lalu, dengan alasan yang bersangkutan ingin menjadi anggota salah satu Partai Politik di Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Baca Juga:  Edarkan Tramadol dan Hexymer Tanpa Izin Edar, Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil Amankan Dua Pelaku

Selanjutnya persetujuan tersebut ditetapkan Bupati pada tanggal 10 November 2022 lalu, kemudian dari BKSDM menindaklanjuti dengan mengirim permohonan tersebut ke BKN pusat Jakarta, sehingga BKN mengeluarkan Pertimbangan Tehknis (Pertek) pada tanggal 23 November 2022 yang isinya menyetujui permohonan pensiun dini Yupiter Pah, maka berdasarkab Pertek BKN Bupati mengeluarkan SK Pensiun Dini untuk Yupiter Pah tertanggal 24 November 2022 sehingga dengan pensiun dini resmi terhitung mulai tanggal 01 Desember 2022 lalu.

Selain itu berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 tentang larangan PNS menjadi anggota Parpol, dimana bahwa PNS yang ingin menjadi anggota dan atau pengurus Parpol wajib mengundurkan diri dari PNS, dan pemberhentian yang bersangkutan terhitung akhir bulan yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri, namun karena Pertek BKN baru dikeluarkan pada bulan November 2022 yang bersangkutan pensiun dini maka TMT terhitung tanggal 01 Desember 2022.

“Terkait adanya persoalan yang menjerat Yupiter Pah sebelumnya, kami dari BKSDM tidak tahu sama sekali karena sampai saat ini belum ada pengaduan dari pihak manapun yang merasa dirugikan akibat dari perbuatan Yupiter Pah,” tutup Musa Benu.

KOMENTAR
Share berita ini :