Penulis : Efraim Baitanu Fan | Editor : Febry Ferdyan
NTT, newsmetropol.id – Babak baru Susten Sesfaot mantan Camat Kuanfatu Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur akhirnya di somasi Kuasa Hukum LM (36) melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) karena dinilai telah mengingkar janji kesepakatan denda adat yang sedianya akan diselesaikan pada tanggal 10 November 2022 lalu.
Ridwan Tapatfeto, SH., didampingi dua temannya Boi Benu, SH., MH., dan Yunus Benu, SH., saat usai menyerahkan dokumen somasi kepada BKD, Jumat (09/12/2022), menjelaskan, bahwa dirinya dan rekannya terpaksa memberikan somasi hukum kepada Susten Sesfaot melalui kantor BKD Timor Tengah Selatan karena dinilai telah mengingkari janji kesepakatan adat yang ditetapkan bersama atas denda adat sebesar Rp.150 Juta dengan kesanggupan tahap pertama sebesar Rp.10 juta belum dipertaggung jawabkannya.
Dikatakannya, bahwa pihaknya termasuk korban yaitu LM (36) serta keluarga merasa ditipu, karena pada saat pembuatan kesepakatan tidak dilibatkan tetapi secara tiba-tiba sudah terdapat surat pernyataan di tangan korban.
“Selanjutnya komitmen yang bersangkutan pada saat dilakukan BAP di Kantor BKD September 2022 lalu justru tidak ditepati hingga saat ini, oleh karenanya terpaksa kita harus berikan somasi agar yang bersangkutan mempertanggung jawabkannya,” kata Ridwan.
BACA JUGA : Temuan Penyelewengan Dana Operasional, Sekda TTS Minta Inspektorat Audit Susten Sesfaotp
BACA JUGA : Bawakan Tempat Sirih Berisi Uang, Dinas P3A Kabupaten Timor Tengah Selatan Pertanyakan Niat YP Ada Apa?
Melalui somasi hukum tersebut, Ridwan dan rekan menegaskan sebagai kuasa hukum korban (LM) meminta agar ada itikad baik dari Susten Sesfaot dan keluarganya untuk bertanggung jawab kepada korban (LM) beserta keluarga.
“Jika dalam perkembangannya ternyata yang bersangkutan tidak mengindahkan somasi kami, maka akan kami bawa permasalahan ini ke ranah hukum, karena pada bulan November 2022 belum lama ini Jubir dari Susten Sesfaot menemui korban (LM) dan berjanji akan bertanggung jawab namun realisasinya tidak ada sampai hari ini,” tutup Ridwan.
Sementara itu Kepala BKD Kabupaten Timor Tengah Selatan Musa Benu, SH., kepada wartawan membenarkan adanya somasi hukum yang ditujukan kepada Susten Sesfaot melalui BKD dengan meminta Susten Sesfaot bertanggung jawab atas kesepakatan penyelesaian denda adat yang ditentukan dan disepakati bersama.
Musa Benu lebih jauh menjelaskan, bahwa dalam isi somasi yang diberikan menegaskan agar Susten Sesfaot segera menepati janji kesepakatan penyelesaian denda adat kepada keluarga korban (LM) dalam waktu bulan ini Desember 2022, namun apabila tidak dilaksabakan maka dalam isi somasi tersebut dianggap bahwa Susten telah menipu mereka sehingga persoalan ini akan dibawa ke ranah hukum pidana.
“Terhadap persoalan ini tugas kami dari BKD sudah selesai dengan mencopot yang bersangkutan dari jabatannya sebagai Camat, dan memberikan hukuman disiplin dengan turun eselon menjadi staf biasa, namun terkait surat somasi kami tidak terlalu ikut campur, tetapi jika tidak ditanggapi dan somasi dibawa ke ranah hukum, maka BKD jika dibutuhkan dalam hal rekomendasi BAP, kami siap membantu pihak Kepolisian,” tutup Musa Benu.
