Reporter : Efan Baitanu | Editor : Widi Dwiyanto
NTT, NEWSMETROPOL.id – Penyidik Polres Timor Tengah Selatan Polda Nusa Tenggara Timur berhasil menetapkan 10 orang Tersangka dari 14 orang saksi yang diperiksa sebelumnya terhadap kasus insiden berdarah atau pengroyokan di Desa Hane, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Timor Tengah Selatan Rabu (02/08) lalu 1 Orang diantaranya DPO masih dalam pengejaran polisi, Senin (07/08/2023).
Demikian dijelaskan Kapolres Timor Tengah Selatan AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, S.I.K., MH., melalui Kasat Reskrim Iptu Joel Ndolu, SH., MH., di ruang kerjanya mengatakan bahwa dari 14 saksi kasus pengroyokan 10 menjadi tersangka.
“Pengeroyikan terhadap dua pemuda asal Desa Tubuhue Kecamatan Amanuban Barat yang mengakibat satu orang diantaranya meninggal dunia, telah ditetapkab 10 orang tersangka dan 9 orang lainnya sudah di tahan dalam sel tahanan Mapolres Timor Tengah Selatan, sedangkan 1 orang diantaranya masih DPO dalam proses pengejaran tim Jatanras Polres TTS,” ungkap Iptu Joel.
Menurut Kasat Joel Ndolu 9 orang TSK yang sudah di tahan diantaranya, BF, AT, IT, YAT, SAT, DF, NF, PF, JIF, sedangkan OR sementara dalam pengejaran atau DPO.
“Kita berharap tersangka OR segera menyerahkan diri sebelum tim Jatanras melakukan pengejaran maka dengan demikian tim akan melakukan tindakan tegas dan terukur kepada tersangka berdasarkan perintah undang-undang,” jelasnya.
“Para Tersangka dijerat Pasal 170 KUHP ayat (2) ke 3 E, dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara.” Tutup Kasat Joel Ndolu.
