IMG_20231116_205523
Penulis : Handono | Editor : Widi Dwiyanto

PEKALONGAN, NEWSMETROPOL.id – setelah menggeledah sekretariat KONI juga Dinas Pemuda dan Olahraga serta rumah pribadi salah satu pengurus KONI Kabupaten Pekalongan, Kejaksaan negeri Kabupaten Pekalongan melalui Kasi Intel A. Brahma Tarigan, S.H., di ruang tamu Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, menerangkan kepada awak media bahwa saat ini pihaknya tengah mendalami perkara dugaan tindak pidana Korupsi di dalam tubuh KONI Kabupaten Pekalongan, Kamis (16/11/2023).

Dari keterangan pihak Kejari, KONI Kabupaten Pekalongan pada tahun 2021 telah menerima hibah dari Pemkab Pekalongan sebesar 650 juta dan pada tahun 2022 menerima dana hibah dari Pemkab Pekalongan sekitar Rp 3,480 miliar.

“Kami masih menunggu keterangan dan hasil analisa resmi dari pihak ahli untuk memutuskan berapa total nilai kerugian negara serta siapa orang yang harus disalahkan atas besarnya kerugian negara tersebut,” ujar Brahma.

“Kami tidak bisa gegabah menuding siapa yang bersalah tanpa bukti yang kuat, tentunya dari sebuah perkara ada orang yang menjadi dalang atau otak perencanaan suatu tindakan, kami akan sampaikan kepada khalayak umum ketika kami sudah memiliki data yang valid dan lengkap agar semua objektif,” tambahnya.

Baca Juga:  Martin Korban Penipuan dan Penggelapan Bantah Adanya Perdamaian

Saat ini permasalahan kerugian negara akibat penyelewengan dana oleh pihak KONI Kabupaten Pekalongan tengah diselidiki oleh penyidik Kejari Kajen dan telah memanggil banyak pihak untuk dimintai keterangan.

Salah satu pengelola cabang olahraga di Kabupaten Pekalongan juga membenarkan bahwa dirinya juga telah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait penggunaan anggaran yang dimaksud.

“Saya telah dipanggil dan ditanya cukup banyak, namun saya tidak bisa membeberkan apa saja pertanyaan itu. Intinya saya ditanya sebagai bagian dari KONI selaku pengelola Cabor,” ujar salah seorang pejabat Cabor Kabupaten Pekalongan.

Brahma menegaskan pihaknya sedang mengumpulkan alat bukti untuk menjerat pelaku penyelewengan dana Hibah KONI.

“Kami akan putuskan siapa yang bersalah setelah alat bukti cukup dan tidak ada intervensi dari pihak manapun. Kami akan bersikap independen dan netral,” tandasnya.

Sebelumnya, pada hari Kamis, 9 November 2023, tim penyidik Kejaksaan Kabupaten Pekalongan yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Mustofa telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Salah satunya di sekretariat KONI Kabupaten Pekalongan. Seperti diutarakan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Alex Brahma Tarigan Kepada awak media.

Baca Juga:  Panglima TNI: TNI Kerahkan 169 Ribu Personel dan Alutsista, Amankan Pilkada Serentak 2024

Penggeledahan itu dilakukan atas dugaan penyimpangan dana hibah oleh KONI Kabupaten Pekalongan pada tahun anggaran 2021 dan 2022. Penggeledahan itu sendiri berdasarkan surat perintah penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan dan sudah ada izin dari pengadilan.

“Penggeladahan itu merupakan salah satu langkah-langkah tim penyidik untuk melengkapi alat-alat bukti yang nanti dipergunakan untuk menentukan apakah perkara ini layak untuk disidang,” ujarnya.

Disebutkan, dalam penggeledahan itu tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang, diantaranya terkait dengan berkas-berkas dan dokumen-dokumen yang terkait dengan surat-surat perintah, surat keputusan, dokumen laporan-laporan, dokumen kuitansi-kuitansi, kuitansi transaksi, dan dokumen-dokumen terkait dengan penyerapan anggaran KONI Kabupaten Pekalongan tahun 2021 sampai dengan tahun 2022.

KOMENTAR
Share berita ini :