IMG-20230724-WA0036

Reporter : Efan Baitanu | Editor : Widi Dwiyanto

NTT, NEWSMETROPOL.id– Penetapan tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan Dana Bos SMA Negeri Kuanfatu TA 2016 – 2019, masih menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP) Inspektorat Kabupaten Timor Tengah Selatan yang di Delegasi oleh Inspektorat Propinsi NTT untuk melakukam Audit Investigasi terhadap jumlah Kerugian Negara/Daerah dalam pengelolaan Dana Bos SMA Negeri Kuanfatu TA 2016 – 2019 lalu.

Demikian dijelaskan Kajari TTS Sumantri, S.H., M.H., melalui Kasi Pidsus Semuel Otnial Sine, S.H., M.H., tadi siang ketika di temui wartawan diruang kerjanya mengatakan bahwa, penetapan TSK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BOS SMA Negeri Kuanfatu pihaknya masih menunggu LHP Audit Investigasi dari Inspektorat Kabupaten TTS selaku Aparata Pengawasan Interen Pemerintah (APIP) yang menerima dari Inspektorat Daerah Propinsi NTT. Senin (24/07/2023).

“Inspektorat Kabupaten TTS menerima mandat APIP dari Inspektorat Provinsi NTT guna menghitung jumlah kerugian Negara atau daerah secara nyata dimana saat ini, Inspektorat masih merampungkan hasil pemeriksaannya terhadap pengelolaan dana BOS pada SMA Negeri Kuanfatu,” pungkasnya.

“Selaku Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini penyidik, pihaknya dan tim akan terus melakukan koordinasi dengan Inspektorat Kabupaten TTS, guna menyamakan persepsi dalam penanganan kasus dimaksud, secara tepat dan efektif sehingga tercapai kepastian hukum oleh karena kasus tersebut sudah pada tahap penyidikan.” Katanya.

“Terkait dengan JSAT selaku Kepala Sekolah, VMB selaku Bendahara BOS tahun 2018-2019, HAD selaku bendahara BOS tahhn 2016, JL selaku bendahara BOS tahun 2017 status mereka masih sebagai saksi,” ungkapnya.

“Penetapan Tersangka akan menjadi jelas, apabila Penyidik Kejaksaan Negeri TTS, telah menerima LHP Audit Investigasi dari Inspektorat Kabupaten TTS selaku APIP yang memilki kewenangan untuk menghitung jumlah kerugian keuagan negara atau daerah secara nyata dan pasti,” tambahnya.

“Kendati demikian berdasarkan amanat Jaksa Agung RI bahwa pola penanganan kasus Tipikor dengan memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara atau daerah, sehingga dalam kasus ini penyidik telah menerima pengembalian kerugian sebesar Rp. 243.223.500 dari pihak-pihak yang telah mengembalikan kerugian negara,” jelas Semuel.

“Pihak-pihak tersebut setelah dilakukan klarifikasi oleh Inspektorat Kabupaten TTS dan terhadap pengembalian tersebut penyidik telah melakukan penyitaan untuk dijadikan barang bukti manakala pada saat pemeriksaan sidang di pengadilan Tipikor Kupang,” tutup Semuel Otniel Sine Kasi Pidsus Kejari TTS.

KOMENTAR
Share berita ini :