Sekretaris Daerah Lebak, H. Ir. Dede Jaelani, MM., saat memberikan sambutan.

Lebak, NewsMetropol – Pemerintah Kabupaten Lebak menggelar kegiatan Bimbingan Teknis, Aparatur Pemerintah Tentang Pengadaan Barang/Jasa dan Manajemen Kontrak.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di Aula Mutatuli Setda Lebak, Rangkasbitung, Senin (16/4).

Sekretaris Daerah Lebak, H. Ir. Dede Jaelani, MM., mengatakan, pengadaan barang/jasa pemerintah mempunyai peranan penting dalam pelaksanaan pembangunan untuk meningkatkan pelayanan public dan pengembangan perekonomian baik nasiounal maupun daerah

Menurutnya, setiap aparatur harus memahami tatacara dan peraturan terkait pengadaan barang/jasa, mengingat banyaknya aparatur yang terjerat kasus pidana akibat ketidaktahuan terutama terkait pereijinan dan proses pengadaannya.

“Perijinan dan proses pengadaan barang jasa itu harus sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan,” katanya.

Baca Juga:  Bantuan CSR PDAM Tirta Kajen Dukung Pengelolaan Limbah Organik di Desa Gutomo

Selanjutnya, Dede mengimbau para pejabat dilingkungan Pemkab Lebak untuk selalu mengikuti aturan, Ia juga berharap agar peserta serius mengikuti Bimtek ini, agar bisa memahami aturan yang selalu berubah-ubah sehingga dapat terhindar dari kasus-kasus yang bisa menjerat aparatur itu sendiri.

“Kalau kita ikuti aturan kita selamat, saya yakin itu (kasus KKN) bukan karena kesengajaan, tapi karena belum paham,” jelasnya.

Sementara itu, Narasumber yang juga Traing of Trainer (TOT) LKPP, Rita Berlis mengatakan, bahwa banyak permasalahan terutama dalam proses Pengadaan Barang/Jasa (PBJ), sehingga pemerintah kembali menerbitkan Peraturan Pesiden Nomor 16 Tahun 2018.

Rita menjelaskan, bahwa Perpres tersebut diterbitkan karena perlu pengaturan yang memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (Value for money) dan kontibusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan peran usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah, serta pembangunan berkelanjutan.

Baca Juga:  Ketika Para Petani Tembakau "Ngudoroso" Dengan Bupati Arief

Kata Rita, arahan Presiden RI Joko Widodo untuk melakukan deregulasi dan percepatan pembangunan dalam rangka pemaksimalkan penyerapan anggaran, yang salah satunya terkait Pengaturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Sesuai arahan pak Presiden aturan ini dibuat lebih mudah dan lebih implementatif,” kata Rita.

Akan tetapi, lanjut Rita, hal ini perlu diimbangi dengan pengetahuan dan teknik bagaimana seorang auditor mampu melakukan audit PBJ dengan baik, serta Pengetahuan bagi PA/KPA, PPK, PPTK dan ULP akan resiko disetiap tahapan proses pengadaan barang/jasa.

(Syarifudin)

KOMENTAR
Share berita ini :