Barru, NewsMetropol – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barru, melalui Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, memberikan kemudahan untuk mendapatkan Surat Keterangan Bebas virus Corona, khusus bagi warga masyarakat kabupaten Barru, yang ingin melakukan perjalanan keluar daerah.
Menurut koordinator sekretariat, GTPP Covid-19 Barru, Darwis bahwa sekarang ini, Gugus Tugas melayani penerbitan surat bebas Covid-19 khusus bagi warga Kabupaten Barru, dengan syarat, wajib memperlihatkan Surat Pengantar dari kelurahan/desa, fotokopi KTP/domisili dan bukti pembelian tiket bagi warga yang ingin melakukan perjalanan ke luar daerah.
“Bagi masyarakat yang membutuhkan Surat tersebut, bisa didapatkan di kantor sekretariat gugus tugas Covid-19 Barru dengan beberapa persyaratan, jika persyaratannya lengkap, maka selanjutnya bisa dilakukan rapid test” kata Darwis, di Posko Gugus Tugas Barru, jalan Sultan Hasanuddin, kecamatan Barru, kabupaten Barru, provinsi Sulawesi Selatan, pada Kamis (18/6).
Darwis menambahkan bahwa, layanan permintaan surat bebas Covid-19 ini, tidak dipungut biaya dan jam operasional pelayanan terbuka setiap hari, dari pukul 13.00 Wita hingga 16.00 Wita.
“Semenjak dibukanya layanan ini, beberapa warga yang membutuhkan Surat Bebas Covid-19, untuk bepergian keluar daerah, sudah datang ke Gugus Tugas Barru” pungkasnya.
(Ahkam)
