Parepare, NewsMetropol – Dandim 1405/Mlts Letkol Kav Ali Syahputra Siregar, SH. MH., mendampingi Tim Kumdam XIV/Hsn, Kasi Undang Kumdam XIV/Hsn Kapten Chk Helmy Zunan, SH., dalam rangka penyuluhan hukum kepada Personel dan PNS Kodim 1405/Mlts dan Persit Kartika Chandra Kirana Cab. XL Kodim 1405.
Hadir dalam kegiatan itu, Kasdim 1405/Mlts Mayor Inf Oberan Tandirerung, Perwira Staf Kodim 1405/Mlts, Danramil Jajaran Kodim 1405/Mlts, Kaur Pam Ops SiTuud Kumdam XIV/Hsn Lettu Chk Ari Yudha Satria, SH, Ketua Persit KCK Cabang XL Kodim 1405/Mlts Ny. Ali Syahputra Siregar, Wakil Ketua KCK Cabang XL Kodim 1405/Mlts, Ny. Dorce Oberan. T.
Penyuluhan dengan tema ” Penegakan Hukum dari Penyuluhan Hukum”, bertujuan untuk mencegah dan menimalisasi terjadinya pelanggaran hukum digelar di Aula Makodim jalan Jenderal Ahmad Yani Km. 4, Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan, pada Kamis (18/6).
Dalam kesempatan ini, Dandim Ali Syahputra menyampaikan ucapan selamat datang dan terima kasih kepada Kasi Undang Kumdam XIV/Hsn yang telah hadir di Aula Kodim 1405/Mlts untuk memberikan penyuluhan hukum kepada personel Kodim 1405/Mlts.
“Kegiatan penyuluhan hukum ini sangat penting karena kita bisa semakin mengerti tentang pengetahuan hukum, diharapkan kepada anggota apa bila ada yang tidak dipahami dalam menerima penyuluhan hukum silahkan ditanyakan yang berkaitan dengan hukum yang ada. Prajurit yang melakukan pelanggaran hukum (Pidana Umum) tetap diadili di pengadilan Militer bukan pengadilan umum” katanya.
Dandim menjelaskan, Prajurit yang terlibat permasalahan hukum, didalam persidangan yang bersangkutan tidak hanya duduk sebagai terdakwa, tetapi Kumdam XIV/Hsn akan memberikan bantuan hukum yaitu seorang kuasa hukum yang akan mendampingi dalam setiap persidangan.
Sementara itu, Kasi Undang Kumdam XIV/Hsn dalam materinya menyampaikan Terima kasih atas sambutan Dandim.
“Terima kasih atas sambutannya kepada kami untuk memberikan penyuluhan tentang hukum terkait undang-undang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE), Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perkara yang menonjol” pungkasnya.
(Ahkam)
